Home Hukum Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan, Hanya Luka Tembak

Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan, Hanya Luka Tembak

Jakarta, Gatra.com - Ahli forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengaku sebagai pihak yang melakukan eksumasi atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tanggal 27 Juli 2022.

Pemeriksaan eksumasi itu dilakukan bagian luar dan dalam atas jenazah Brigadir J. Dia menjelaskan proses eksumasi ini dilakukan bagi jenazah yang sudah dikuburkan.

Jelas Ade, ketika dalam proses identifikasi pihaknya menemukan juga luka-luka akibat tembakan pada tubuh jenazah dan sesuai pola luka ditemukan bahwa ada lima luka tembak masuk empat luka tembak luar.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, kami memang melihat ada luka-luka ditubuh jenazah dan sesuai pola luka dan gambaran lukanya, maka kami mengidentifikasi ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," katanya dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Lima luka tembak masuk, kata dia, terdampat dibagian kepala bagian sisi kiri, luka tembak masuk kedua ada dibagian bibir sisi kiri, kemudian yang luka tembak masuk ketiga dan dipundak bahu sebela kanan, luka tembak masuk keempat ada di dada sisi kanan dan yang kelima lengan bawah kiri bagian belakang.

Sementara luka dibagian jari, kata dia, pihaknya melihat bukan dari luka tembak masuk tersendiri, karena berdasarkan alur lintasan anak peluru, sehingga menyebabkan itu luka tembak masuk yang disebabkan dari lengan bawah sebelah kiri.

"Karena arahnya dia akan keluar dari lengan bawah kiri bagian depan dan bisa mengenai jari manis dan kelingkingnya, sehingga itu satu lintasan," beber dia.

Sementara luka tembak bagian mata sebelah kiri, kata dia, itu juga sebagai jalur lintasan anak peluru. Menurut dia, ketika anak peluru yang masuk kebagian belakang kepala sebelah kiri, kemudian dia akan keluar dibagian hidung dan juga berdasarkan hasil informasi di lapangan dia akan memantul dilantai sehingga akan memgenai juga pipi kanannya.

Sedangkan mengenai penyebab kematian, lanjutnya terdapat dua luka tembak dibagian dada sisi kanan, karena tembakan tersebut menembus ke paru kanan. "Sehingga itu bersifat fatal dan menyebabkan kematian," katanya.

Sementara, kuasa hukum Ferdi Sambo, Arman Hanis mempertanyakan ke saksi ahli mengenai luka-luka yang dialami Yosua apakah karena penganiayaan atau bukan. Hal itu terkait dengan laporan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini menuding adanya penyiksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, saya hanya menemukan kekerasan karena senjata api, sehingga luka-luka lain saya tidak temukan," tegas Ade

Mendengar jawaban itu, lantas pengacara Ferdi Sambo kembali menanyakan ke saksi ahli lainnya Farah Primadani Karouw, Ahli forensik dan medikolegal dari Pusdokkes Polri mengenai luka-luka sayatan di tubuh Yosua. Menurut saksi ahli, penganiayaan menurut hukum adalah secara sengaja merusak kesehatan.

"Namun disini, kami temukan semua luka-luka yang kami temukan adalah luka yang diakibatkan karena kekerasan senjata api, dan tidak ada luka luka lain," jelas Farah.

Farah menjamin autopsi dilakukan sesuai prosedur. Dia menegaskan tidak ada organ tubuh Yosua yang diambil atau ditinggalkan di luar tubuh.

184