Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Selasa (20/12).
Persidangan itu pun dilaksanakan terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan informasi, JPU direncanakan menghadirkan sebanyak dua orang saksi ahli dalam persidangan hari ini.
Secara rinci, kedua saksi ahli yang dihadirkan tersebut antara lain:
1. Ahli Pidana Efendi Saragi
2. Ahli Psikologi dr. Reni
"(Ini saksi) untuk hari ini," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Selasa (20/12).
Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).