Home Nasional Ombudsman: Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan Permendagri Cacat Hukum

Ombudsman: Penunjukan Pj Kepala Daerah dengan Permendagri Cacat Hukum

Jakarta, Gatra.com - Meskipun Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah dari kalangan TNI aktif sebagian sudah dijalankan, prosedur pengangkatan dinilai masih tidak transparan. Mendagri Tito Karnavian masih bertahan menggunakan Permendagri Nomor 74 tahun 2016 untuk pengangkatan PJ kepala daerah, alih-alih segera mengusulkan penyusunan prosedur baru lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menyebut pengangkatan PJ kepala daerah bukan hanya wewenang Mendagri, presiden pun turut andil. Karena itu, penunjukan menggunakan Permendagri adalah tindakan maladministrasi dan sesuatu yang cacat secara hukum.

Pasalnya, menurut Ombudsman melalui PP dianggap bisa melibatkan publik secara langsung dalam penyusunan prosedur pengangkatan PJ kepala daerah. Mengingat dalam pembentukan Permendagri, kata Robert pemerintah jarang melibatkan masyarakat.

"Jadi enggak benar kalau Permendagri dipakai untuk pengaturan terkait pengangkatan Pj kepala daerah," kata Robert saat ditemui di Jakarta, Senin (19/12).

Kewajiban Mendagri untuk segera mengusulkan penyusunan PP pengangkatan PJ kepala daerah sebenarnya termakhtub dalam pasal 86 ayat (6) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perintah ini pun diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan tindakan korektif dari Ombudsman.

"Saya selalu guyon ke teman-teman Kemendagri, ini adalah kewajiban anda (kemendagri)," tuturnya.

Ihwal penyusunan PP pun, Robert menekankan bukan hanya sekadar mengatur soal penunjukkan dan pengangkatan PJ kepala daerah, melainkan juga mengatur hal lain pasca-PJ diangkat. Misalnya penentuan lingkup kewenangan PJ kepala daerah, evaluasi kinerja tiap tiga bulan sekali, hingga prosedur pemberhentiannya.

"Ini norma atau materi muatan tidak bisa se-level Permendagri, dia harus levelnya di atas itu dan di level PP," sebutnya.

Robert menegaskan, tidak boleh ada ruang gelap kekuasaan di setiap birokrasi pemerintahan. Transparansi prosedur pengangkatan PJ kepala daerah harus didesak melalui pembentukan PP. Musababnya, Mendagri tidak boleh memproteksi maladministrasi yang terjadi.

"Kalau kita bicara negara hukum, negara yang beretika, kita harus menjalankan apa yang menjadi rekomendasi," imbuhnya.

460