Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret tersangka Ismail Bolong (IB). Berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (kejagung) pekan lalu.
"Update kasus tambang ilegal di Kaltim, Kamis, 15 Desember 2022, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri tengah menunggu hasil penelitian dari JPU. Penelitian berkas perkara dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja. Artinya, JPU harus menyatakan lengkap atau tidaknya berkas itu pada Jumat lusa (23/12).
Baca Juga: Ismail Bolong Belum Diperiksa Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal
"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua, baik tersangka maupun barang bukti. Sehingga, perkara tersebut bisa segera disidangkan," ungkap Ramadhan.
Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ismail Bolong, RP, dan BP. Penetapan tersangka berbekal laporan polisi (LP) nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, pada 23 Februari 2022, terkait dugaan penambangan ilegal yang berlangsung sejak awal November 2021.
Ketiga tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian, Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Aiptu (Purn) Ismail Bolong membuat video testimoni yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal di Kaltim. Setelah itu, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak tiga kali, yaitu Oktober, November, dan Desember 2021, masing-masing sebesar Rp2 miliar.
Baca Juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka dan Resmi Dikurung
Kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kaltim.
Penyidikan kasus Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda ini hanya terkait izin tambang. Penyidik belum menggali soal dugaan suap.