Home Hukum KPK Tahan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka

KPK Tahan Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

“Pertama adalah diawali adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT MHJ (Mulya Husada Jaya) sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) sebagai Termohon,” kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Baca juga: Komisi Yudisial Pastikan akan Memeriksa Hakim yang Ditetapkan Tersangka KPK

Bahwa selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit,” jelas Firli.

Kemudian sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit yaitu Wahyudi Hardi melakukan pendekatan. Selaku ketua yayasan ia berkomunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasr selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi.

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, MA: Kita Hormati Proses Hukum

“Yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang. Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai lebih kurang Rp3,7 Miliar kepada EW (Edy Wibowo) yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan. Di mana isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Tersangka Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasr disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

205