Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian menyebut bahwa pemerintah akan meminta izin dari DPR terkait kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil listik. Sayangnya, detail mengenai insentif ini masih belum bisa diungkapkannya.
Rencananya, pemerintah akan memberikan insentif bagi setiap pembelian mobil listrik sekitar Rp80 juta per unit. Sedangkan untuk mobil listrik berbasis Hybird akan diberikan insentif sebesar Rp40 juta per unit.
Namun, besaran ini ditegaskan Agus masih dalam kajian pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.
"Ini semua masih kita bahas mengenai angkanya secara fiskal. Tapi kira-kira segitu insentifnya," katanya di Jakarta, Senin (19/12).
DPR sempat meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan insentif ini. Agus menilai, permintaan DPR itu lantaran saat ini memang belum ada kebijakan fiskal yang mengatur terkait insentif pembelian mobil listrik.
"Memang belum ada. Tetapi kan nanti ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil," ucapnya.
Sebelumnya, Agus juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang dalam tahap finalisasi penghitungan insentif terhadap pembelian kendaraan listrik. Insentif ini tentunya ditujukan bagi pembelian kendaran listrik yang diproduksi di dalam negeri.
"Kami melihat ini sangat penting karena kami belajar, Indonesia belajar dari berbagai macam negara yang Electric Vehicle (EV) sudah relatif lebih maju dalam penggunaan baik itu mobil maupun motor listrik," ucap Agus dalam siaran di kanal Youtube Seketariat Presiden, Rabu (14/12) lalu.