Jakarta, Gatra.com-Saksi Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa menganggap peristiwa pemerkosaan yang diklaim Putri Candrawathi terjadi padanya tidak bisa menjadi motif pembunuhan Brigadir J. Mustofa memandang, pengakuan tersebut tak disertai bukti-bukti yang cukup.
"Bisa (menjadi motif), sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada hanya pengakuan dari Nyonya FS (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi)," kata Muhammad Mustofa, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca juga: Sambo Cs Buat Grup Whatsapp 'Duren Tiga' Setelah Tewasnya Yosua
Mustofa mengatakan, jabatan yang dimiliki Ferdy Sambo seharusnya membuat ia memahami alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa pelecehan seksual yang diakui terjadi pada istrinya. Namun demikian, langkah-langkah pembuktian itu tak pula dilakukan.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia (seharusnya) tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum," ungkap Mustofa, dalam persidangan tersebut.
"Tindakan itu tidak dilakukan. (Sambo tidak) meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," lanjutnya.
Oleh karena itu, Mustofa pun kembali menegaskan bahwa pelecehan seksual itu tak dapat menjadi motif dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, karena tidak adanya bukti tadi. Hal itu ia tegaskan untuk menjawab pertanyaan lanjutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali menegaskan hal tersebut.
"Tidak bisa (jadi motif). Enggak bisa," tegas Mustofa.
Baca juga: Begini Percakapan WhatsApp Antara Sambo dan Bharada E Pascapenembakan
Kendati demikian, Mustofa mengatakan bahwa pihaknya dapat dengan jelas melihat adanya kemarahan dari Ferdy Sambo atas suatu peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Namun demikian, ia tak dapat memastikan peristiwa tersebut.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (apa peristiwanya) tidak jelas," ujar Mustofa.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa ia mengaku emosi ketika mendengar cerita dari Putri Candrawathi, mengenai peristiwa pemerkosaan pada pada Kamis (7/7) di Magelang.
Menurut Sambo, ketika ia bertemu dengan Putri di kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Putri telah menyampaikan kepadanya bahwa Brigadir J tak hanya melakukan pelecehan seksual, namun juga melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman terhadap sang istri.
Sambo mengatakan, hal itulah yang akhirnya membuat ia tak berpikir panjang, hingga Sambo mengklaim telah memerintahkan Ricky Rizal untuk berjaga-jaga, apabila Brigadir J melawan saat Sambo menegurnya terkait pelecehan itu. Namun, karena Ricky mengaku enggan akibat mentalnya yang tak kuat, mandat itu kemudian diberikan kepada Bharada E alias Richard Eliezer.
Penembakan itu pun terjadi beberapa saat setelahnya, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Nyawa Brigadir J pun harus terenggut dalam peristiwa penembakan tersebut.