Home Hukum Begini Percakapan WhatsApp Antara Sambo dan Bharada E Pascapenembakan

Begini Percakapan WhatsApp Antara Sambo dan Bharada E Pascapenembakan

Jakarta, Gatra.com - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan percakapan yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, setelah kematian Brigadir J. Percakapan itu terdeteksi dilakukan keduanya lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Menurut analisa yang dilakukan Adi dan pihaknya, Ferdy Sambo teridentifikasi mengirimkan pesan kepada Bharada E pada dini hari Selasa (19/7) silam, atau 11 hari pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Yang pertama adalah dari akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo, mengirimkan kalimat 'Kamu sehat ya?'. Kemudian, 'Bapak Kapolri menyampaikan, kalau ada yang enggak nyaman, laporkan saya segera, biar saya laporkan Bapak Kapolri'," ungkap Adi Setya dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).

"Kemudian dijawab akun WhatsApp atas nama Richard, 'Siap, sehat, Bapak. Siap, baik, Bapak'," lanjut Adi.

Adi mengatakan, pesan itu kemudian dibalas lagi oleh Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam itu meminta Bharada E untuk menyampaikan kepadanya apabila ada sesuatu yang membuat perasaan mantan ajudannya itu tak enak.

"Kemudian, ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo, 'Buat tenang keluarga di Manado, ya, Chad. WhatsApp saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu'," ungkap Adi lagi.

Adi mengatakan, setelah itu, Bharada E pun kembali membalas pesan Sambo dan menyatakan siap kepadanya.

Untuk diketahui, Bharada E dan Ferdy Sambo didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.

Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, keduanya bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

143