Jakarta, Gatra.com-Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengungkap bahwa terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal membuat grup baru pada aplikasi pesan instan WhatsApp pada Senin (11/7), atau tepat tiga hari setelah kematian Brigadir J pada Jumat (8/7).
Hal tersebut Adi Setya ungkapkan, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh pihaknya di tim Siber Bareskrim Polri.
"Jadi, di handphone (yang dianalisa) tersebut, ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama 'Duren Tiga'," ucap Adi, ketika bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca juga: Ekshumasi Brigadir J Ungkap Rekoset Peluru
Menurutnya, grup yang dinamai "Duren Tiga" itu beranggotakan para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima di antaranya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Di dalamnya, ada beberapa kontak di grup tersebut di antaranya ada kontak WA nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian ada kontak WA bernama Putri Candrawathi dan seterusnya," ujar Adi Setya.
Namun demikian, Adi tak menjelaskan percakapan yang terjadi pada grup WhatsApp tersebut. Sebab, menurut Adi, pihaknya sudah tak dapat menemukan adanya percakapan dalam grup WhatsApp tersebut.
“Percakapannya di sini sudah tidak ada,” ujar Adi, dalam kesempatan tersebut.
Baca juga: Beberkan Kronologi Kedatangan ke Duren Tiga, Hendra Kurniawan Ungkap Instruksi Sambo Untuknya
Meskipun begitu, Adi Setya mengatakan bahwa pihaknya masih dapat mendeteksi waktu pembuatan serta penghapusan anggota dalam grup tersebut. Adi mengidentifikasi, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer tercatat hanya berada pada grup tersebut dalam waktu yang singkat, bahkan tak sampai satu hari.
“Dia (Richard) dimasukkan pada jam 5 pagi tanggal 11 (Juli), kemudian di-remove dari grup tersebut pada jam 8 tanggal 11 (Juli). Jadi, enggak sampai satu hari,” kata Adi Setya.
Untuk diketahui, kelima terdakwa tersebut didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).