Jakarta, Gatra.com – Saksi Ahli dari Indonesia Automatic Fingerprint Identifications System (Inafis) Bareskrim Polri, Eko Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J telah rusak secara Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kalau kami lihat, secara SOP penanganan TKP, kita kategorikan ini TKP sudah rusak," kata Eko Wahyu, saat bersaksi dalam persidangan lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Baca Juga: Ekshumasi Brigadir J Ungkap Rekoset Peluru
Menuurut Eko, itu berdasarkan temuan dari timnya tiba di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J itu terjadi, atau tepatnya pada Selasa (12/7/2022).
Eko mengatakan, dalam peristiwa tersebut, pihaknya cenderung melakukan pencarian jejak pada TKP, untuk memperterang suatu perkara pidana beserta materi-materinya. Dalam pencarian jejak itu, pihaknya mengaplikasikan penggabungan dari metode spiral dan metode random.
"Dari mulai jalan masuk, berikut jalan keluar, berikut yang ada di TKP, kita analisa," jelas Eko.
Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Waktu Kematian Brigadir J
Ia mengatakan, pihaknya memang menemukan adanya jejak sidik jari pada TKP. Namun, ia mengaku bahwa proses identifikasi yang pihaknya lakukan itu tak dapat menelaah kepemilikan jejak secara identik.
"Kita mencari jejak-jejak dari sidik jari dan wajah. Nah, namun, karena di TKP itu tidak ditemukan, [memang] ditemukan jejak sidik jari tetapi tidak mengategorikan keindentikannya," ujar Eko.