Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu orang hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka.
Baca juga: Dua Hakim Agung Ditangkap KPK, MA: Kita Hormati Proses Hukum
"KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut. Saat ini KPK telah menetapkan 1 orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Senin (19/12).
Ali menjelaskan identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.
"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," jelasnya.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Sebagai Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Sebelumnya KPK menetapkan dan menahan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho, dan Asisten Hakim Agung GS, Redhy Novarisza, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.
Penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh dkk tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA yang sebelumnya melili Hakim Agung Sudrajad Dimyati bersama 9 tersangka lainnya.