Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan atas perkara pembunuhan Brigadir J, pada hari ini, Senin (19/12). Persidangan itu pun dilaksanakan terhadap lima orang terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan informasi, jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan menghadirkan sebanyak empat orang saksi ahli. Salah satu di antaranya adalah Ketua Tim Forensik autopsi ulang jenazah Brigadir J, yakni Ade Firmansyah Sugiharto.
Secara rinci, keempat saksi ahli yang dihadirkan tersebut antara lain:
1. Farah P. Karow (Ahli Forensik)
2. Ade Firmansyah (Ahli Forensik)
3. Eko Wahyu Bintoro (Ahli Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis))
4. Prof. Dr. Muh. Mustofa (Ahli Kriminologi)
"[Ini] daftar [saksi] ahli sidang Senin, 19 Desember 2022. Ya, [saksi dari JPU]," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi Gatra.com, Senin (19/12).
Sementara itu, berdasarkan informasi tambahan, saksi Ahli Digital Forensik Adi Setya juga direncanakan untuk dihadirkan oleh JPU pada persidangan hari ini.
Untuk diketahui, kelima tersangka didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).