Jakarta, Garta.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan, telah melaporkan dugaan praktik mafia pertambangan nikel di wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
Boyamin dilansir dari Antara, Minggu (17/18), menyebutkan, dugaan praktik mafia pertambangan nikel tersebut dengan modus “menunggangi” instrument mekanisme celah hukum untuk mengambil secara tidak benar atas saham yang dilakukan PT A terhadap perusahaan tambang nikel PT B selaku pemegang IUP OP.
Ia menyebutkan, PT A diduga memperdaya PT B agar mau diakusisi seharga US$ 28 juta yang dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB). PT A kemudian memberikan uang muka sejumlah US$2 juta.
Baca Juga: CERI Sebut Konsorsium 303 Terlibat Mafia Tambang Batu Bara
Boyamin menyebutkan, PT A menyerahkan uang muka sejumlah US$ 2 juta dengan janji dalam jangka waktu 6 bulan setelah selesai dilakukannya uji tuntas (due diligent) akan melunasi kekurangannya sebesar US$26 juta.
Namun, kata Boyamin, hingga tenggat waktu tersebut, PT A tidak bersikap. Terkait itu, PT B pun melayangkan surat kepada PT A untuk mengakhiri perjanjian dan akan mengembalikan uang muka sejumlah US$ 2 juta.
Pihak PT A menolak pengembalian uang muka US$2 juta. Bukannya membayar sisa pembayaran sejumlah US$26 juta, PT A malah melaporkan PT B dan PT C ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur.
“Dengan dugaan backing orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham,” katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya menduga bahwa PT A menggunakan modus tersebut untuk mencaplok 100% tambang senilai US$28 juta dengan hanya mengeluarkan kocek US$2 juta.
Menurutnya, diduga karena ada oknum polisi yang membekingi, laporan PT A terhadap PT B langsung ditindaklanjut dan dinaikkan ke tahap penyidikan pada hari yang sama melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 November 2022 di Polda Sulsel.
Sedangkan laporan PT B terhadap PT A di Bareskrim Polri melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri, 21 September 2022, hingga kini belum adanya perkembangan signifikan.
“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan terhadap dugaan oknum backing nakal,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pada 18 Mei 2022, PT A mengajukan permohonan RUPS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak PT A meminta agar pengadilan mengalihkan saham pihak tertentu menjadi saham perusahaannya. PN Jaksel menolaknya.
MA menguatkan putusan PN Jaksel Nomor: 582/2021/PN.Jkt.Sel melalui putusan Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022. Intinya, MA menolak permohonan banding PT A selaku pemohan I dan BANI selaku pemohon II. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai H. Zahrul Rabain dengan anggota majelis Ibrahim dan Dwi Sugiarto.
Atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersabut, PT A bersama salah satu pihak lainnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana Relas Pemberitahuan Peninjauan Kembali Nomor: 420/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Sel.
Baca Juga: Pengamat Tunggu Gebrakan Jokowi Atasi Mafia Tambang
Terkait PK tersebut, kata Boyamin, pihaknya meminta KPK untuk mengawasinya demi mencegah terjadinya praktik jual-beli perkara atau penyuapan terhadap hakim agung seperti yang baru-baru ini ditangani lembaga antirasuah.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya siap memantau perkara tersebut. KPK meyakini bahwa pimpinan MA kini kian mengintensifkan dan meningkatkan pengawasan internal.
“[Ini] untuk membandung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga ?tertinggi yudikatif ini,” ujar Ali Fikri.