Home Hukum Kuasa Hukum Rionald: Keterangan Sejumlah Saksi Tak Sesuai Fakta

Kuasa Hukum Rionald: Keterangan Sejumlah Saksi Tak Sesuai Fakta

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat, menilai, keterangan sejumlah saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pada PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI) tidak sesuai fakta.

Henry di Jakarta, Sabtu (17/12), mengatakan, saksi-saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yakni Agus Christianto, Christian Kurniawan Budi Santoso, Muhammad Faisal Amin, dan Santy Chandra Setiawan.

“Saksi menyampaikan bahwa Rionald diangkat sebagai Chief Operating Officer (COO) berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2018,” katanya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rionald Ajukan Keberatan kepada Majelis Hakim

Tetapi faktanya, ujar Henry, kliennya tidak pernah diinformasikan dan tidak tahu tentang Keputusan Sirkuler tersebut. Bagian legal internal PT ARI juga tidak pernah tahu tentang Keputusan Sirkuler dan tidak pernah ada surat pernyataan atau pendukung lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa bersedia diangkat untuk jabatan tersebut.

“Keputusan Sirkuler ini pun tidak pernah didaftarkan ke Kumham. Klien kami tidak pernah menerima gaji atau kontrak kerja dari ARI. Lebih lagi, klien kami tidak pernah terdaftar di BPJS sebagai karyawan ARI,” katanya.

Henry mengungkapkan, kliennya hanya menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari Direktur ARI tentang mengikuti proses procurement atau registrasi untuk menjadi sebagai vendornya klien dari perusahaan tersebut dan menandatangani dokumen terkait proses tersebut.

Ia mengungkapkan, saksi Agus dan Chris dalam BAP-nya menyampaikan soal reseller tidak bekerja sebagaimana pernyataan A, salah satu klien ARI, yang salah satu direkturnya juga memberikan keterangan dalam BAP. “Bahwa mereka mengenal ARI dari Cristian Selawa,” ujarnya.

Menurut Henry, keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya, karena klien A itu sudah menjadi klien dan memberikan layanan PT ARI tiga bulan sebelum Cristian Selawa masuk sebagai karyawan PT ARI. “Ini kan sangat aneh kronologinya,” ujarnya.

Selain itu, sejak PT ARI berdiri pada April 2018 hingga Juni 2019 disebutkan tidak mempunyai karyawan sales. Faktanya, dalam kurun waktu tersebut resellers sudah membantu perusahaan untuk mendapatkan lebih dari 10 klien, dua di antaranya merupakan perusahaan start-up unicorn di Indonesia.

Fakta lain yang berbeda ditemukan di persidangan, lanjut Henry dalam siaran pers, yakni saksi Chris menyampaikan bahwa dia bukan merupakan final approval atas setiap dokumen yang berhubungan dengan keuangan yang dikeluarkan oleh ARI. Faktanya, dokumen-dokumen atau pembayaran tersebut tidak dapat diproses tanpa adanya tanda tangan Chris sebagai final approval.

Henry juga mengatakan bahwa saksi Agus menyampaikan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Umaryadi, Ak., CPA tanggal 25 Januari 2022 terdapat dua bentuk kerugian, yakni disebabkan oleh reseller sebesar Rp37.426.285.740 (Rp37,4 miliar) dan kerugian dari pembuatan 45 aplikasi sebanyak Rp47.923.750.000 (Rp47,9 miliar) kepada 2 vendor.

Henry mengatakan, faktanya bahwa pembayaran terhadap 45 aplikasi tersebut tidak dibayarkan langsung oleh ARI kepada vendor-vendor tersebut, melainkan kepada perusahaan-perusahaan yang selalu menjadi pemenang tender proyek di INAFIS Bareskrim Polri.

Henry juga menyebutkan bahwa dalam list dari 45 aplikasi ini juga ada untuk pembuatan software untuk proyek di institusi kepolisian tersebut, dan lain-lain. “Ini hubungannya apa dan bagaimana? Jangan hanya mau besar-besarkan nominal kerugian saja semua dimasukin,” katanya.

Henry menyebut bahwa pembayaran kepada sejumlah vendor tersebut sempat ditanyakan kepada saksi Santy yang mengaku selaku Finance Manager di PT ARI dalam persidangan perkara kliennya di PN Jaksel.

Menurut Henry, Santy tidak dapat menjawab secara jelas. Santy dan saksi Faisal mengatakan bahwa Holding Group Asli memang mengerjakan sejumlah proyek pemerintah di INAFIS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polri Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Anggara

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT ARI bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut JPU, perbuatan tersebut yakni memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian JPU dilansir dari SIPP PN Jaksel.

4151