Oleh : Suradi Al Karim
Musyawarah Cabang IV DPC Peradi Purwokerto Kabupaten Banyumas sudah disepakati digelar tanggal 18 Desember 2022 di Purwokerto. Kini, Panitia Pelaksana dan pengurus DPC tentu berpikir keras untuk sukseskan acara tersebur. Musab yang mempunyai agenda three powers (wewenang Muscab), laporan pertanggungajawaban kegiatan dan keuangan, memilih ketua, dan menyusun program kerja periode berikutnya.
Bila papan catur kita gelar di hari Ahad bertempat di Krisna Ballroom Haotel Java Hertitage, maka terlihatlah siapa saja yang sudah siap bertarung memperebutkan orang nomor satu DPC Peradi Purwokerto itu. Secara teoritis, yang paling berpeluang merebut posisi itu adalah incumbent, karena sampai dengan tulisan ini tayang, penulis melihat dan mendengar tidak ada kandidat lain yang berminat.
Sebagai aktivis dan organisatoris, telah menelisik bahwa sejujurnya penulis obyektif mengatakan bahwa dari sejumlah kurang lebih 200 orang anggota Advokat yang bernaung di DPC Peradi Purwokerto, sedikit sekali memiliki pengalaman organisasi, (1%), memiliki leadership yang baik, jam terbang yang rendah serta punya akses dikalangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Catatan ini penulis harus utarakan, bila kita sebut seorang figur lain yang oleh publik disebut sebagai kuda hitam, yakni siapakah dia? Jawabannya dipastikan tidak ada. Kenapa demikian? Karena tidak satupun kandidat terdengar di telinga bebas bermain dan melemparkan issue nya sendiri. Apalagi penulis rajin mencari informasi hasilnya nihil. Sulit dibayangkan bagaimana peliknya mencari figur kandidat ketua DPC Peradi Purwokerto, bukan?
Tak mengherankan bila incumbent berpeluang maju lagi yang kini menjadi pemain kunci di DPC Peradi Purwokerto dan memiliki akses dengan DPN Peradi, penulis berkomentar: “Banyak anggota tapi tidak punya syaraf baja. Dan saya salut incumbent kesehatannya yang selalu prima dan tampil fit”.
Sedangkan seorang rekan-sejawat Advokat senior (nama rahasia) diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (baca: Sejarah dan Tiga Bentuk Organisasi Advokat). Mengatakan kepada penulis dalam perjalanan disebuah hajatan, kalau incumbent mau maju lagi itu bagus, karena berhasil memelihara dinamika internal organisasi profesi dan menjadi semen perekat (cement to hold the activists together). Artinya Banyumasan, mengelola manajemen bersatu dalam perbedaan.
Organiasasi Profesi dan Profesionalisme Advokat
DPC Peradi Purwokerto adalah wadah yang bersifat ekslusif, yakni berhimpunnya orang-orang yang seprofesi atau individu dengan profesi sama yaitu Advokat. Profesi berasal dari bahasa latin “professus”, yang barang tentu anggota Peradi Purwokerto adalah jago-jago hukum karena memiliki keahlian, disamping itu memiliki kode etik bc: organisasi profesi bidang Hukum).
Sedangkan profesionalisme Advokat tentu seorang Advokat harus memiliki pengetahuan yang lebih luas. Meskipun profesi berhubungan erat dengan pekerjaan, keduanya tidak sama karena tidak semua pekerjaan merupakan profesi. Kode etik profesi merupakan prosedur dari suatu organisasi professional yang mengatur anggotanya, sehingga bekerja sesuai dengan aturan.
Kembali ke profesionalisme Advokat, dapat dimaknai suatu organisasi untuk profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status anggotanya. Profesionalisme itu tercipta karena seorang Advokat telah mendapat kepercayaan masyarakat serta kredibiltas dan cara penanganan perkaranya.
Wilensky dalam tulisannya “The prosessionalization of everyone?” di majalah American journal of Sociologi (1964) mengatakan bahwa profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan dukungan “body of knowledge” sebagai dasar perkebangan teori yang sistematis, menghadapi banyak tantangan dan arena itu membutuhkan latihan yang cukup lama, memiliki kode etik serta orientasi utamanya adalah memberikan pelayanan.
Demikian juga Flexner, dalam tulisannya “Is Social Work a profession (1915) juga mengatakan karakteristik dasar khas dari profesi adalah “ aktifitas profesional; yang berdasar intelektual, mempunyai tanggungjawab personal, dasar pengetahuan yang kuat, pengalaman praktis dan tidak hanya akademik dan teoritas, menanamkan dasar pendidikan profesi menuju pengetahuan internal organisasi dan termotivasi dengan kasih sayang dan rasa sosial yang tinggi.
Seseorang disebut sebagai warga profesi (professional person) apabila memenuhi kesemua ciri sebagaimana diutarakan oleh Wilensky dan Flexner di atas. Ciri-ciri yang dimaksud jika dapat dibedakan atas empat macam yakni : keahlian (expertise), bertanggugjawab (responsibility), kesejawatan (corporateness), serta etis (ethics).
Pelajaran terpenting yang dapat kita ambil adalah bahwa para Advokat sejatinya orang-orang profesional yang berhimpun diri dalam suatu organisasi dinamai DPC Peradi Purwokerto, maka organisasi tersebut dikenal dengan nama organisasi profesi. Atau, pendek kata, organisasi profesi tidak lain adalah perhimpunan dari para professional yang secara bersama-sama bersepakat untuk mencapai tujuan profesi.
Catatan terakhir yang ingin disampaikan adalah, sebagai interior organisasi profesi seperti Peradi, memiliki dua kapasitas fungsional . Kapasitas pertama berkaitan cirri sebagai organisasi profesi berbasis periodic (bc: suaka tidak suka, Muscab harus dilaksanakan karena masa kepengurusan selesai). Kapasitas kedua berkaiatan dengan berbasis program.
Maka dari itu untuk periode berikut program harus menjadi perhatian pertama dan utama kita bersama untuk “Meningkatkan profesionalisme Advokat dan Pelayanan Bantuan Hukum Masyarakat” sebagaimana menjadi Tema Muscab IV DPC Peradi Purwokerto.
Penulis: Advokat Peradi, Penasihat MD KAHMI Kab. Banyumas dan Fungsionaris BPPH MPC PP Kab. Banyumas.