Home Hukum Penyidik Cekal Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Penyidik Cekal Warga AS Tersangka Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI telah mencegah tangkal (Cekal) terhadap warga negara Amerika Serikat (AS), TVH, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (16/12), mengatakan, Tim Penyidik Koneksitas juga mencekal 3 tersangka lainnya.

“Keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Selain mencekal keempat tersangka, lanjut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Ketut mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi, menyampaikan, pihaknya menetapkan warga negara AS, TVH, sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan tersebut, lanjut Ketut, merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka.

Tim Penyidik Koneksitas memeriksa ketiga tersangka, saksi-saksi, dan ahli untuk mengembangkan hasil penyidikan awal. Tim juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan.

“Tim melakukan pemeriksaan saksi lain dari pihak sipil sebanyak 19 orang dan dari TNI sebanyak 18 orang,” katanya.

Tim Penyidik Koneksitas juga meminta keterangan dari 10 orang ahli, di antaranya ahli satelit, keuangan negara, kerugian negara, hukum pidana, ITE, serta pemeriksaan langsung TVH.

Sebelumnya, Tim Penyidik Koneksitas menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013–Agustus 2016, Direktur Utama PT DNK, SCW; dan Komisaris Utama PT DNK, AW.

Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Untuk saat ini, lanjut Ketut, proses penyidikan masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut yang dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Koneksitas menyangka TVH melangar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (U) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

160