Jakarta, Gatra.com - Polri resmi menetapkan Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, hingga kini, Polri masih belum mengusut dugaan suap tambang ilegal yang turut menyeret nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Agus Andrianto.
"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukum dan bukti pelanggaran pidananya, Insyaallah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/12).
Dedi tak berkomentar banyak saat ditanya apakah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di kasus tersebut. Menurut dia, hal tersebut adalah ranah penyidikan. "Penyidik yang paling tahu tentang itu," ujarnya.
Namun, lanjut Dedi, jika memungkinkan Polri akan berkoordinasi dengan KPK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan suap dalam perkara yang ada. Hal tersebut mengacu pada barang bukti dan temuan penyidik dalam perkembangan pengusutan kasus tersebut.
"Itu semua koridor tentang bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas Dedi.