Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria menegaskan bahwa maksud pengamanan DVR CCTV yang ia perintahkan pada Irfan Widyanto tak serta-merta berarti perintah untuk mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.
Bahkan, Agus mengaku sudah sering mengamankan DVR CCTV sepanjang ia bertugas sebagai anggota Polri. Namun, pengamanan itu tak ia lakukan dengan cara mengganti DVR CCTV yang diduga menangkap momen penting dalam rangkaian suatu peristiwa.
"Dalam pemahaman saya, sesuai lingkup tugas saya, saya sering mengamankan CCTV, tapi saya tidak pernah mengganti DVR-nya," jelas Agus Nurpatria, ketika bersaksi dalam persidangan Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Berdasarkan pengalamannya itu, prosedur pengamanan atas CCTV tersebut ia lakukan dengan melakukan penyalinan terhadap video tangkapan kamera CCTV yang dibutuhkan untuk mengungkapkan suatu kasus yang sedang dalam proses penyelidikan.
"Biasanya, kami hanya meng-copy, ataupun kalau pihaknya tidak setuju di-copy, saya hanya memfilmkan apa yang ada di monitor dengan handphone, karena kan buat kami itu kan petunjuk buat penyelidikan," jelas Agus Nurpatria.
Ia juga membantah telah meminta Irfan untuk menghitung jumlah CCTV di kompleks tersebut, untuk kemudian mengambil bagian-bagian penting dari rekaman CCTV tersebut.
"Saya tidak menyampaikan itu ke Irfan, saya hanya menyampaikan, 'Kamu cek, amankan'," kata Agus.
Kendati demikian, ia tak membantah bahwa ia memang memberi tahu Irfan untuk memeriksa dan mengamankan CCTV yang berada di kediaman Kasat Reskrim Ridwan Soplanit dan di gapura Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keberadaan dua kamera CCTV itu dianggapnya signifikan karena mengarah pada area di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J, yakni di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks tersebut.
Agus juga mengaku, baru melihat kedua kamera yang signifikan itu ketika ia hendak menemui Irfan Widyanto di kompleks tersebut, pada Sabtu (9/7) atau satu hari setelah penembakan itu berlangsung.
"Di depan, simpang tiga, memang ada CCTV lagi satu, cuma mengarahnya ke arah sebaliknya. Makanya tidak saya tunjuk waktu itu. Saya hanya tunjuk dua saja," ujar Agus, dalam persidangan tersebut.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto dan Agus Nurpatria kini telah didakwakan atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun, Irfan mengaku telah ambil andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Atas tindakan keduanya, mereka didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.