Home Hukum Jamwas Nyatakan Laporan Tersangka Diperas Jaksa Rp10 M Belum Terbukti

Jamwas Nyatakan Laporan Tersangka Diperas Jaksa Rp10 M Belum Terbukti

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa laporan pemersan terhadap tersangka Agus Hartono (AH) sebanyak Rp10 miliar oleh sejumlah oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) belum terbukti.

“Tim Jamwas menyimpulkan bahwa laporan pelapor [Agus Hartono] belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti,” kata Jamwas Ali Mukartono di Jakarta, Jumat (16/12).

Baca Juga: Kejagung Periksa Jaksa yang Dilaporkan Meras Pengusaha Rp10 Miliar

Namun demikian, lanjut dia, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait laporan pelapor, maka Tim Jamwas akan membuka laporan tersebut seluas-luasnya serta pimpinan memerintahkan akan menindak tegas oknum jaksa yang melakukan tindakan tercela.

Ia menjelaskan, Tim Jamwas menyatakan demikian setelah melakukan pemeriksaan selama 21 hari kerja. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Agus Hartono (AH).

AH melaporkan bahwa ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), yakni Koordinator Tim Penyidik inisial PAW berupaya meminta uang atau memerasnya sejumlah Rp10 miliar.

Atas laporan tersebut, Tim Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, di antaranya pelapor dan terlapor, 7 orang tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari pelapor.

Dalam laporannya, kata Ketut, pelapor menyampaikan bahwa telah bertemu dengan terlapor PAW dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022. Dalam pemeriksaan tersebut, dimintai sejumlah uang oleh terlapor.

Namun atas laporan tersebut, terlapor PAW menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH karena pada tanggal tersebut ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejati Jateng di Universitas Diponegoro (Undip) dari pukul 13.00 –?17.00 WIB.

Untuk menguatkan hal tersebut, terlapor PAW dilengkapi dengan keterangan saksi dan foto kegiatannya di Undip pada tanggal dan rentang waktu tersebut. Atas perbedaan tersebut, Tim Jamwas Kejagung telah melakukan konfrontasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Pelapor dan terlapor telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan, di mana kedua belah pihak saling menyangkal atau saling tidak membenarkan keterangan masing-masing,” katanya.

Baca Juga: Komisi III DPR Siapkan Agenda Bahas Kasus Oknum Jaksa Mafia Tanah

Pelapor AH merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank, antara lain Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim penyidik Kejati Jateng.

“Dari 3 kali pemeriksaan pelapor di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terlapor PAW menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus,” katanya.

439