Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengaku tak berdaya untuk menolak perintah Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria untuk melakukan pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terlebih, kata Irfan, perintah itu ia ketahui sebagai perintah berjenjang dari sejumlah pejabat di institusi Polri, yang kala itu masih aktif menjabat.
Adapun pengamanan tersebut diketahui berkaitan dengan perkara penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di sekitaran kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya tidak berdaya, Yang Mulia, melawan atau menolak perintah dari Kaden A Ropaminal (Agus Nurpatria), yang setelah saya ketahui, itu adalah perintah secara berjenjang, dari Karo Paminal (Hendra Kurniawan) maupun Kadiv Propam (Ferdy Sambo) yang saat itu masih aktif," ujar Irfan, dalam persidangan, Jumat (16/12).
Irfan pun menekankan bahwa ketidakberdayaan itu juga diperkuat dengan posisi perintah yang dititahkan padanya itu, yang ia nilai bersesuaian dengan wilayah hukum di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
"Saya datang ke sana (Kompleks Polri Duren Tiga) atas perintah langsung dari Kanit saya," kata Irfan. Adapun, Kanit yang dimaksud adalah Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Irfan tak menepis bahwa ia hanya diperintahkan secara lisan oleh atasannya itu. Sebab, sebagaimana yang ia ketahui, perintah dalam kepolisian dapat terbagi menjadi dua, yakni perintah lisan dan perintah tertulis.
Namun demikian, menurut irfan, pengamanan DVR CCTV itu tak serta-merta menjadi tanggung jawabnya. Sebab, perintah tertulis atas penugasan pengambilan CCTV itu tidak ditujukan padanya, melainkan bagian dari kewenangan Ari Cahya sebagai atasannya.
"Tanggung jawab saya mendatangi TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, Yang Mulia. [Berdasarkan] kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain," ucap Irfan.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama keempat orang saksi mahkota yang hadir dalam persidangan hari ini, Jumat (16/12), serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Irfan mengaku telah andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Irfan, penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Atas tindakannya itu, Irfan didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.