Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengklaim bahwa dirinya menjadi orang pertama yang menyingkap adanya proses ‘pengamanan’ DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, usai terjadinya pembunuhan pada Jumat (8/7) silam.
"Itu dilakukan tanggal 21 Juli (2022). Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan Widyanto, dalam persidangannya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Baca Juga: Irfan Widyanto Akui Ambil DVR CCTV Duren Tiga Tanpa Surat Perintah
Irfan mengklaim bahwa laporan itu disampaikan kepada pimpinan Polri tepat tiga hari setelah laporan polisi dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simandjuntak keluar pada Senin (18/7). Adapun, Kamaruddin saat itu membuat laporan polisi mengenai dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berarti, tiga hari setelah itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya," katanya.
Ia juga mengaku, pengungkapan itu dituturkannya ketika ia dipanggil oleh pimpinan Polri untuk menghadap, mengenai peristiwa "tembak-menembak" yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan menilai, pengungkapan itu seharusnya dapat menjadi bekal penyidikan lebih lanjut terkait dugaan perkara pembunuhan berencana, sebagaimana dilaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simandjuntak pada hari itu.
"Dengan asumsi, seharusnya, dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP (Laporan Polisi atas Pasal) 340," ungkap Irfan, dalam persidangan tersebut.
Irfan menjelaskan bahwa fakta yang dimaksudnya telah dilaporkan kepada pimpinan Polri adalah fakta mengenai proses ‘pengamanan’ DVR CCTV tersebut, dari awal telah dilakukan.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria untuk Amankan DVR CCTV Duren Tiga
"Saya memberikan fakta terkait DVR (CCTV) ini, Yang Mulia. Dari awal saya mengambil, diperintah siapa (itu saya jelaskan)," ujarnya.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama keempat orang saksi mahkota serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, yang hadir dalam persidangan hari ini, Jumat (16/12).
Irfan mengaku telah ambil andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Klaim Nama Irfan Widyanto Tak Ada di Surat Tugas
Menurutnya, penggantian DVR CCTV itu dilakukan atas perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Atas tindakannya itu, Irfan didakwakan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.