Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, menyatakan bahwa nama Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto tak ada dalam surat perintah (sprin) penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu terungkap ketika Hendra menjelaskan mengenai surat perintah yang turun kepadanya dan sejumlah anggota Polri, untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, sprin itu tidak diterbitkan secara khusus, tetapi mencakupi seluruh bagian dari penyelidikan.
"Untuk mengamankan CCTV, tidak ada [perintahnya]. Surat perintah itu bersifat menyeluruh. Menyeluruh dalam artian, di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket," jelas Hendra dalam persidangan terhadap Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Dengan kata lain, menurut Hendra, surat perintah penyelidikan itu sebenarnya bersifat umum, atau tidak terkhusus pada penugasan tertentu. Keterangan itu pun memantik pertanyaan lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengenai ada atau tidaknya daftar nama anggota Polri yang ditugaskan dalam penyelidikan, pada surat perintah itu. Hendra pun menjawab bahwa nama-nama itu terlampir.
Meski demikian, ketika JPU menanyai keberadaan nama Irfan Widyanto pada lampiran itu, Hendra mengatakan bahwa nama Irfan tak ada dalam daftar penugasan itu. "Di lampirannya ada nama-namanya, [tetapi] nama Irfan tidak ada," kata Hendra.
Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama keempat orang saksi mahkota yang hadir dalam persidangan hari ini, Jumat (16/12), serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Irfan mengaku telah ambil andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Irfan, penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Atas tindakannya itu, Irfan didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.