Jakarta, Gatra.com-Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan mengungkapkan perintah Ferdy Sambo kepadanya dan sejumlah anggota Polri lain, saat mereka tiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam. Hendra menjelaskan rinci kronologi kedatangannya ke rumah dinas eks Kadiv Propam tersebut setelah penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kala itu, ia baru tiba di rumah Sambo lebih dari pukul 19.00 WIB. Sambo meneleponnya saat ia masih berada di area Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Ketika tiba, Hendra pun bertemu dengan Sambo di area carport. Di sanalah, Sambo menemui Hendra dan menjelaskan peristiwa "tembak-menembak" yang terjadi di rumahnya itu. Sambo kemudian memerintahkannya untuk melihat sendiri kondisi pascakejadian di dalam kediaman Sambo itu.
"Saya lihat ke dalam, tetapi hanya sampai di dapur mau masuk ke ruang tengah. Di situ, saya cuma lihat (jenazah Brigadir J) separuh badan, karena ketutup tangga," jelas Hendra Kurniawan, saat bersaksi, dalam persidangan Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Baca juga: Hendra Kurniawan Anggap Proses Pemecatannya dari Polri Tidak Profesional
Melihat hal itu, Hendra memastikan pada Mantan Kepala Biro Provos (Karo Provos) Benny Ali, yang juga berada di tempat kejadian peristiwa (TKP), mengenai peristiwa yang terjadi. Setelah percakapan itu, Hendra pun bergerak keluar dari kediaman Sambo. Ia keluar dan melihat ada mobil ambulans yang datang ke kediaman Ferdy Sambo. Ketika itu, proses olah TKP sudah segera selesai dilakukan.
Hendra mengatakan, ketika jenazah tersebut dimasukkan ke dalam kantung, Ferdy Sambo memberi perintah untuknya dan sejumlah anggota Polri lain terkait penanganan kasus tersebut.
"Saat itu juga Pak FS memerintahkan, supaya ini dikawal kepada Pak Santo, terus kepada Pak Benny supaya diamankan saksi dan barang bukti ke kantor, untuk saya diperintahkan cek CCTV kompleks," ungkap Hendra. Adapun, sosok Pak Santo yang Hendra maksud adalah Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.
Setelahnya, pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 07.30 WIB, Sambo meneleponnya, dan mengatakan pada Hendra agar pemeriksaan saksi dilakukan di Biro Pengamanan Internal (Biro Paminal), sehingga tak banyak orang yang akan mengetahui kasus yang FS sebut menimpa istrinya.
Tak hanya itu, menurut Hendra, Sambo juga mengingatkannya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV yang ada di sekitar rumah dinas. Mendengar perintah itu, Hendra pun menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk melakukan pengamanan itu, karena ketidakadaan personil di Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri yang berwenang melakukan pengamanan.
Baca juga: Simak, Ini 5 Poin Penting Pada Persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kemarin
Namun, teleponnya pada Ari Cahya tidak tersambung. Padahal, Hendra telah meminta bantuan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria untuk menghungi Ari Cahya. Barulah beberapa saat setelahnya, Ari Cahya balik mengehubungi Agus Nurpatria, yang saat itu tengah bersama Hendra. Di sanalah, Hendra Kurniawan menanyai Ari Cahya terkait pelaksanaan pengamanan CCTV yang diinstruksikan oleh Sambo.
Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, Hendra Kurniawan diduga menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Kini statusnya menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan. Ia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.