Home Hukum Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Persidangan Hari Ini

Ferdy Sambo Akan Bersaksi di Persidangan Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dijadwalkan hadir dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12) hari ini. Ia akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Tidak hanya Sambo, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memanggil tiga orang terdakwa perintangan penyidikan lain untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan. Ketiganya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

"Info saksi pagi ini [adalah] FS, HK, AN, AR," kata Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi Gatra.com, Jumat (16/12) pagi.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama keempat orang saksi mahkota yang hadir dalam persidangan hari ini, Jumat (16/12), serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Irfan mengaku telah ambil andil dalam penggantian DVR CCTV yang ada di kediaman Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Irfan, penggantian DVR CCTV itu ia laksanakan berdasarkan perintah dari Agus Nurpatria, yang ditemuinya satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J, yakni pada Sabtu (9/7), atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.

Atas tindakannya itu, Irfan didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

198