Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang pemeriksaan saksi mahkota mereka, pada Kamis (15/12) kemarin.
Dalam sidang tersebut, ada dua terdakwa perintangan penyidikan lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi. Keduanya adalah Irfan Widyanto dan Chuck Putranto.
Gatra.com telah merangkum lima poin penting dari kesaksian Irfan dan Chuck dalam persidangan kemarin. Berikut lima di antaranya:
1. Agus Nurpatria Bantah Perintah "Ambil dan Ganti DVR CCTV"
Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria membantah kesaksian Irfan yang menyebutnya telah memerintahkan Irfan untuk mengambil kemudian mengganti DVR CCTV di kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit dan pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, ketika mereka bertemu di kompleks tersebut pada Sabtu (9/7) siang, ia hanya memerintahkan Irfan untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di dua lokasi tersebut.
"Yang saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan Saksi (Irfan) untuk mengganti DVR. Saat itu, saya hanya minta cek dan amankan," ujar Agus Nurpatria, saat menanggapi kesaksian Irfan, dalam persidangan Kamis (15/12).
2. Irfan Widyanto Kira Perintah Penggantian DVR CCTV untuk Kepentingan Hukum
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengira perintah penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dititahkan Agus Nurpatria kepadanya demi kepentingan hukum atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya, perintah itu Agus berikan kepadanya pada Sabtu (9/7) silam, atau satu hari setelah peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7) sore.
"Keyakinan saya, atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut, berarti untuk kepentingan, mungkin kepentingan hukum," kata Irfan Widyanto, dalam persidangan tersebut.
3. Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Tugas
Irfan Widyanto mengaku tidak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengganti DVR CCTV di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia mengaku, pada Sabtu (9/7) itu, ia datang ke kompleks tersebut dan bertemu dengan Agus Nurpatria atas perintah atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya.
Irfan mengaku tidak mengetahui, apakah saat itu ada surat perintah yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pengambilan DVR CCTV. Namun, ia mengaku tak pernah memegang surat perintah itu.
"Saya tidak tahu (ada atau tidaknya), (tapi) tidak ada (saya pegang sprin itu)," ucap Irfan dalam persidangan.
4. Chuck Putranto Dicecar Soal Kedatangan Hendra Kurniawan ke Ruangan Sambo
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mencecar Mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto atas kesaksiannya yang mengklaim bahwa ia melihat Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rachman Arifin keluar dari ruangan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada Rabu (13/7).
Saat itu, Chuck mengaku tidak dapat memastikan sosok Hendra karena ia hanya melihat Hendra dari belakang. Namun, ia mengaku dapat mengenali perawakan Hendra dari rambutnya yang beruban.
Henry pun mempersoalkan ketentuan warna pakaian di Divisi Propam Polri yang disesuaikan dengan hari kerja. Di mana, setelan putih-hitam dikenakan di hari Rabu, sedangkan kemeja hitam dipakai setiap Kamis.
"Waktu itu [Hendra] berkemeja, berbaju dinas, berjas, berbatik?" tanya Henry Yosodiningrat, dalam persidangan.
"Seingat saya menggunakan pakaian hitam," jawab Chuck, yang mana membuktikan bahwa sosok yang Chuck klaim sebagai Hendra tak mengenakan warna pakaian yang sesuai dengan warna ketentuan harian.
5. Chuck Putranto Akui ke Duren Tiga Atas Inisiatif Sendiri
Chuck Putranto mengaku datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J, atas inisiatifnya sendiri. Pasalnya, ia mendengar kabar dari salah seorang staf pribadi (Spri) Kadiv Propam bernama Edwin, bahwa ada anggota Provos Polri yang datang ke rumah dinas atasannya itu dengan membawa senjata laras panjang.
Saat itu, Chuck mengira hal itu berkaitan dengan sidang kode etik peninjauan kembali kasus AKBP Brotoseno. Terlebih, ia tak mendapat kepastian setelah menghubungi dua ajudan Sambo, yakni Adzan Romer dan Daden.
"Betul tak ada [yang menyuruh]. Betul, [inisiatif saya sendiri]," katanya, dalam persidangan.
Adapun pada persidangan Kamis (15/12) tersebut, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Baik keduanya maupun kedua terdakwa itu didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, serta Baiquni Wibowo.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.