Home Hukum Kejagung Tetapkan CCMM Waskita Karya Tersangka Obstruction of Justice

Kejagung Tetapkan CCMM Waskita Karya Tersangka Obstruction of Justice

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (Persero) Tbk., MRR, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (16/12), menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-70/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-68/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MRR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat,” katanya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan tersangka MRR selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kejagung menetapkan MRR sebagai tersangka karena telah melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.

Kejagung menyangka MRR melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

236