Home Hukum Buron 9 Bulan, Pembunuh Marbot Masjid Dicokok

Buron 9 Bulan, Pembunuh Marbot Masjid Dicokok

Solok,Gatra.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap seorang residivis pembunuh marbot (garim) Masjid Dinul Haq di Kelurahan Koto Panjang, Kota Solok yang sempat buron selama 9 bulan.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan, Kamis (16/12), mengungkapkan, residivis tersebut berinisial WN (27), warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. 

Dia terduga pelaku pembunuhan Meldianto (45), warga RT 003 RW 003, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Rabu, 16 Maret 2022, sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Koto Panjang II, RT 002 RW 003, Kelurahan Koto Panjang.

"Pelaku pembunuhan garim tersebut kita ciduk usai mengetahui keberadaannya di Berebes, Jawa Tengah, dan anggota langsung memburu keberadaan pelaku," katanya.

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Buronan Kasus Judi Online Apin BK

Ahmad mengungkapkan, WN merupakan seorang pengamen dan terlibat perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Kronologi kejadian pada Rabu, 16 Maret 2022 itu, berawal dari upaya korban menegur tersangka WN yang sedang bertengkar dengan kakaknya Maizal. Korban menegur agar pertengkaran tersebut tidak mengganggu tetangga lainnya yang akan beribadah. Saat itu, bertepatan dengan masuknya waktu salat magrib.

Tersangka WN tidak menerima teguran tersebut dan mengejar korban sejauh 15 meter dan berhasil memukul dan menusuk korban menggunakan sebuah senjata tajam.

Korban mengaalami lima luka terbuka pada kepala dan jarinya. Kemudian datang warga untuk melerai dan langsung membawa korban ke RS Tentara Kota Solok guna mendapatkan pertolongan.

Kondisi korban tertuang dalam Visum Et Repertum yang dikeluarkan dokter RS Tentara Solok tertanggal 31 Maret 2022. Pada Kamis, 17 Maret 2022, korban dirujuk ke RSU M. Natsir Solok, dan dirawat selama 3  hari. 

Pada 19 Maret 2022, korban dirujuk lagi ke RSUP M. Djamil Padang untuk mendapatkan perawatan lebih intensif, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia di sana pada Rabu, 23 Maret 2022. 

Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri dari Kota Solok sejak hari Rabu, 16 Maret 2022 sampai dengan penyidik mendapatkan informasi keberadaannya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu, 11 Desember 2022, sekira pukul 01.00 Wib di Jl. M.Yamin, Kel. Pasar Batang, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Solok Kota. Dia disangka melanggar Pasal 354 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun. 

Dalam waktu hampir bersamaan, Polres Solok kota juga berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan berat yang disertai pencurian dengan kekerasan di Jorong Kapuah Nagari Sumani pada Minggu dini hari (11/12/2022).

MM dan NAM ditangkap karena telah melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama Afif di Jalan Lintas Sumatera KM 7, Jorong Kapuah Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Pada saat itu, korban hendak pergi nonton bareng Piala Dunia 2022 bersama temannya ke Kota Solok menggunakan sepeda motor. Setelah sampai di lokasi, tiba-tiba korban diberhentikan sekumpulan pemuda dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka robek pada kepala dan tangan hingga dilarikan RS Tentara Kota Solok.

Antara korban dan pelaku tidak ada keterkaitan, merupakan kriminal murni dan tidak ada berhungan dengan persaingan geng, dendam lama, dan tawuran.

"Untuk meminimalisir kejadian tawuran yang hampir setiap malam Minggu meresahkan warga, Tim Polres Solok Kota melakukan razia rutin, dan kepada masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas sendiri di malam hari," Kapolres mengimbau. 

Baca Juga: Kisah Penangkapan Irjen Teddy Minahasa hingga Mami Linda

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, S.H,, M.Si., mengapresiasi kinerja Polres Solok Kota yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini. Ditangkapnya pelaku tersebut bisa memberikan rasa aman pada masyarakat di wilayah hukum Polres Solok Kota. 

"Kerja sama ini mari kita dukung bersama dan diharapkan kejadian ini merupakan yang terakhir," ujar Wako.

Menurutnya, Polres Solok tegas melakukan penindakan terhadap kejahatan. "Karena bertepatan dengan Hari Jadi ke-52 Kota Solok, kinerja Polres Solok Kota menjadi sebuah Kado terindah untuk ulang tahun Kota Solok kali ini," katanya. 

186