Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto mengungkapkan alasannya datang ke tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurutnya, hal itu didasari oleh inisiatifnya sendiri.
Hal itu terungkap, ketika Chuck menceritakan kronologi kedatangannya ke kompleks tersebut, pada hari terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Chuck mengatakan, awalnya ia mendapatkan panggilan dari Kepala Biro Provos (Karo Provos) Benny Ali dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan, pada Jumat (8/7) sore, atau tepatnya pada pukul 17.30 WIB. Dalam panggilan itu, keduanya hanya menanyakan keberadaan Chuck semata.
Selang beberapa waktu setelahnya, barulah Chuck menerima kabar dari salah seorang staf pribadi (Spri) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang disebutnya bernama Edwin. Kala itu, Edwin memberitahunya bahwa ada anggota Provos Polri yang datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks tersebut dengan membawa senjata laras panjang.
"Ada (anggota) Provos bawa senjata laras panjang ke rumah Pak Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Chuck Putranto, saat bersaksi dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Untuk memastikan itu, Chuck pun mengaku menghubungi dua ajudan Sambo, yakni Adzan Romer dan Daden. Namun, Romer tak menjawab teleponnya, sedangkan Daden yang mengangkatnya justru mengatakan bahwa tak ada hal apapun yang terjadi di kediaman atasannya itu.
"Terus saya tanya, 'Kamu di mana?'. Kata dia (Daden), 'Saya di Saguling'," kata Chuck, saat menirukan percakapannya dengan Daden.
Tak mendapatkan kepastian, Chuck akhirnya memutuskan untuk bertolak ke rumah dinas mantan Kadiv Propam itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saat itu yang saya pikirkan, ada senjata laras panjang dibawa Provos, dibawa ke Duren Tiga. Saat itu saya beranggapan, mungkin apakah ini dampak dari, saat itu ada sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno," ujarnya.
Chuck pun menegaskan bahwa keputusannya untuk berangkat ke sana murni atas inisiatifnya sendiri. Ia mengaku tak mendapat perintah dari pihak mana pun untuk datang ke rumah mantan atasannya itu.
"Betul tak ada (yang menyuruh). Betul, (inisiatif saya sendiri)," katanya.
Adapun, pada hari ini, Kamis (15/12), Chuck Putranto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Baik dirinya, maupun kedua terdakwa itu didakwakan atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, serta Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Ketujuhnya pun didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.