Home Hukum Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 kg dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 75 kg dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia yang di tangkap pada Senin 5 Desember lalu.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pengadilan, dengan metode alat insenerator bersuhu tinggi.

Baca Juga: Polri Musnakan Barang Bukti 268,7 Kg Sabu

"Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang," tutur Krisno dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12).

Pemusnahan dilakukan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

Krisno mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut, yakni awalnya pada Oktober 2022, anggota Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, menerima informasi masyarakat tentang rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar, melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, (5/12) pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH (25) dan Sertu YT (42).

Baca Juga: DPR Apresiasi Polri soal Ketatnya Penyimpanan Barang Bukti Narkoba

"Ditangkap di tempat pencucian mobil di Deli Serdang dengan membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling," jelasnya.

Menurut Krisno, tim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Hingga akhirnya penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD (29) dan SR (25) selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Aur, Medan Maimun, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Musnahkan 137 Kilogram Sabu Hasil Operasi Poseidon

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa tersangka RH dan YT membawa barang bukti narkotika dari Tanjung Balai Asahan ke Medan untuk diserahkan kepada M (DPO) di tempat yang sudah ditentukan," Krisno menandaskan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, jika ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi satu pil ekstasi untuk satu orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.

152