Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria, membantah kesaksian Irfan Widyanto terkait perintah penggantian DVR CCTV di area tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus mengatakan, ia tidak pernah memerintahkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV yang ada di pos satpam kompleks dan kediaman Mantan Kasat Reskrim Ridwan Soplanit itu. Menurutnya, ia hanya memerintahkan Irfan untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV itu.
"Yang saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi (Irfan) untuk mengganti DVR. Saat itu, saya hanya minta cek dan amankan," ujar Agus, saat menanggapi kesaksian Irfan, dalam persidangan Kamis (15/12).
Agus pun mengatakan bahwa Irfan sempat melapor kepadanya seusai ia melaksanakan perintah Agus itu. Bahkan, ia mengaku sempat memberi Irfan mandat untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit atas pengamanan DVR CCTV itu.
"Saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP, ada 20 CCTV," kata Agus. Namun demikian, setelahnya, Agus mengklaim bahwa Irfan tak pernah lagi memberinya laporan lanjutan mengenai proses pengamanan DVR CCTV itu.
Adapun, dalam persidangan yang sama, Irfan mengungkapkan bahwa Agus telah memintanya untuk mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta DVR CCTV di kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
Menurut Irfan, perintah itu dituturkan Agus pada Sabtu (9/7), ketika keduanya bertemu di kompleks tersebut, setelah Irfan mendapatkan perintah dari Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya untuk bertolak ke kompleks tersebut.
"Pas ketemu, saya menghadap, melaporkan karena diperintah oleh Kanit saya, terus kemudian saya langsung dirangkul, dan kemudian untuk diarahkan di CCTV yang ada di depan gapura. Siap, (diarahkan) untuk mengambil CCTV yang di depan gapura," jelas Irfan, saat bersaksi di persidangan yang sama hari ini.
Menurut Irfan, ia dan Agus juga sempat berjalan menuju kediaman Ridwan Soplanit, yang letaknya bersebelahan dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Ditunjuk juga CCTV yang ada di rumah Pak Ridwan. Sebelumnya, Pak Agus menanyakan, 'Ini tahu enggak, rumah siapa?'. Saya jawab, 'Rumah Bang Ridwan'. (Agus bilang), 'Ya sudah, ini juga, jangan lupa diambil DVR-nya'," kata Irfan.