Home Hukum Komisi III Dukung Pemerintah Untuk Tindak Tegas Pelaku Pidana Pajak

Komisi III Dukung Pemerintah Untuk Tindak Tegas Pelaku Pidana Pajak

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menerbitkan aturan baru tentang perpajakan, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 12 Desember 2022. Salah satu poinnya adalah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.

Menanggapi PP Nomor 50 Tahun 2022 itu, Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya tidak masalah dengan PP tersebut, jika poin mempublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu sebagai efek jera, baik bagi pelaku maupun orang buat orang lain.

“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera, orang betul-betul sudah melakukan pelanggaran dari sisi aturan ya tidak masalah,” kata Cucun yang juga Wakil Ketua Banggar itu saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

Menurut Cucun, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara hingga perlu dimaksimal dengan baik, termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan. “Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan ya, potensi itu,” ujarnya.

Meski begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan agar pihak penegak hukum terlebih dulu memastikan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan telah menerima surat pemberitahuan, karena hal tersebut berkaitan dengan privasi orang.

“Iya sebetulnya privasi orang, kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publish kan bisa disampaikan kirim surat dulu,” ucapnya.

“Tapi kalau memang masih sesuai mekanismenya, para pengemplang pajak itu sebagai bagian dari efek jera, di sana kan prinsip hukum itu,” sambungnya.

Dijelaskan Cucun, salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia adalah perusahan. Untuk itu, sebelum langkah publikasikan pelaku tindak pidana perpajakan dilakukan, terlebih dahulu dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima surat kedua, karena hal tersebut akan berpengaruh ke orang-orang yang ingin membuka usaha di Indonesia.

“Kita akan lihat dulu, seperti apa, apakah dipublikasikan itu betul-betul surat sudah diterima kemudian juga catatan-catatan tunggakan itu sudah mengetahui, jangan sampai setelah dipublikasi dia merasa bahwa privasi perusahaan saya, jangan sampai nanti orang mau usaha enggak mau,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang perpajakan. Salah satunya mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Di mana PP itu telah ditetapkan presiden pada 12 Desember 2022.

"Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," bunyi pasal 61 yang dikutip, Rabu 14 Desember 2022.

PP itu menjelaskan, penetapan sebagai tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.

"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa, mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional," bunyi pasal tersebut.

140