Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang. “Sektor keuangan mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga dari sisi regulasi juga harus mengikuti perkembangan,” kata Dolfie di Gedung DPR, Kamis (15/12).
Perkembangan yang dimaksud Dolfie antara lain perkembangan teknologi, dinamika pasar global, dan sektor keuangan. Dengan begitu, menurutnya, Komisi XI DPR dan Kemenkeu juga harus memperluas cakupan regulasi sektor keuangan. “Penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Regulasi juga diharapkan bisa mengantisipasi hal-hal tersebut yang intinya adalah untuk melindungi nasabah atau pun konsumen,” tambahnya.
Dolfie menyebutkan Undang-Undang PPSK juga memperkuat koordinasi melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan dapat menjadi tantangan di dalam sektor keuangan.
“Apakah itu di BI, LPS, OJK, maupun KSSK. Di sisi industrinya, kita memperkuat pengawasan, khususnya perlindungan terhadap konsumen, memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam teknologi, dan mempermudah akses UMKM. Dari sisi sanksi kita mengedepankan ultimatum remedium,” jelas Dolfie.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani menekankan UU PPSK ini adalah satu langkah DPR yang sangat strategis karena Indonesia tidak mungkin terus tumbuh kembang dan maju menjadi negara yang high income dan advance tanpa perkembangan sektor keuangan yang kuat. “Komisi XI DPR mengajukan RUU PPSK dan dibahas dengan pemerintah merupakan inisiatif yang sangat strategis dan sangat menentukan kemajuan tersebut,” ujarnya.
Menurut Menkeu, dalam merespons RUU ini, Kemenkeu juga mengundang partisipasi masyarakat dan stakeholder yang dilakukan melalui berbagai forum, seminar, dan kanal informasi di website.
“Sektor keuangan atau PPSK menggambarkan pentingnya Indonesia melakukan reformasi dan perubahan. Ada 17 Undang-undang yang masuk di dalam Omnibus ini dan ada beberapa Undang-undang yang usianya sudah di atas 30 tahun,” jelas Menkeu. Oleh karena itu, UU PPSK, sambungnya, adalah sebuah tonggak yang bersejarah dan milestone yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia.
“Kami atas nama pemerintah betul-betul menyampaikan terima kasih atas inisiatif DPR. Proses pembahasannya yang berjalan sangat transparan, terbuka, dan inklusif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” ucapnya.