Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Henry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12), mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan karena sejumlah saksi kunci kerap mangkir ketika diminta untuk dihadirkan di persidangan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI).
Menurut Henry, sejumlah saksi-saksi kunci yang diminta diajukan ke persidangan dalam perkara tersebut, di antaranya Direktur PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI), Arief Dharmawan dan Komisaris PT ARI, Kurniawan Budi Santoso.
Baca Juga: Polri Sita Rumah Tersangka Penipuan Rionald Anggara
Henry lantas menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah memberikan keterangan di persidangan, di antaranya Kemal Alamsyah selaku reseller PT ARI. Dia menyampaikan, tidak ada pembayaran jasa reseller miliknya yang dialihkan atau direbut oleh reseller lain seperti yang disampaikan dalam dakwaan.
“Kemal sudah mendapat hak-haknya sesuai dan tidak pernah protes terkait itu,” kata Henry.
Ia mengungkapkan, saksi juga menyampaikan bahwa satu reseller di perusahaan mempunyai beberapa reseller itu merupakan hal biasa di industri ini karena banyaknya bidang atau divisi dalam satu perusahaan klien tersebut.
Menurut Henry, keterangan Kemal itu senada dengan keterangan saksi Cristian Selawa, VP Sales ARI. Dia menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki beberapa klien dari reseller sebelum ia bergabung dengan perusahaan tersebut.
Menurut Henry, keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Agus Christianto dan Christian Kurniawan Budi Santoso di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka yang menyatakan itu adalah hasil pekerjaan dari Cristian Selawa.
“Karena Cristian Selawa masuk menjadi karyawan ARI tiga bulan setelah ada kami menjadi klien dikarenakan jasa reseller. Jadi yang berbohong saksi yang mana?” ujarnya.
Henry mengungkapkan, dalam persidangan pihaknya menanyakan soal pemanggilan saksi Sandy Lumy bahwa mengaku ditelepon oleh Christiawan Kurniawan untuk datang ke kantor PT ARI di Jalan Bulungan.
Lalu tiba-tiba penyidik datang membawa laptop dan printer, kata Henry, kemudian memeriksa Sandy tanpa surat panggilan resmi terlebih dahulu. Penyidik memeriksa Sandy di kantor PT ARI. “Ini penyidik dan pelapor seperti dekat sekali,” ujar Henry.
Sandy juga menyampaikan, kata Henry, dia hanya memperkenalkan satu klien. Klien tersebut kemudiam memperkenalkan Sandy kepada holding. Setelah itu, dia tidak lagi bekerja untuk memasarkan layanan perusahaan tersebut serta sudah mendapatkan pembayaran.
Baca Juga: Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur operasional PT ARI bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, melakukan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurut JPU, perbuatan tersebut yakni memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian JPU dilansir dari SIPP PN Jaksel.