Home Hukum Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria untuk Amankan DVR CCTV Duren Tiga

Irfan Widyanto Ungkap Perintah Agus Nurpatria untuk Amankan DVR CCTV Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, mengungkapkan kronologi saat Agus Nurpatria mengarahkannya untuk mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan menjelaskan, mulanya ia mendapat perintah dari atasannya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Ari Cahya, untuk menghadap Terdakwa Agus Nurpatria, satu hari setelah peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, atau pada Sabtu (9/7), sekitar pukul 13.00 WIB.

Irfan mengaku, saat itu ia baru tiba ke Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk bertemu Agus, pada sekitar pukul 15.00 WIB. Ia langsung menghubungi Ari Cahya untuk menginformasikan bahwa ia telah tiba di sana. Dari situlah, Ari Cahya kemudian mengirimi Irfan kontak Agus Nurpatria untuk ia hubungi sebelum menghadap.

"Pas ketemu, saya menghadap, melaporkan karena diperintah oleh Kanit saya, terus kemudian saya langsung dirangkul, dan kemudian untuk diarahkan di CCTV yang ada di depan gapura. Siap, [diarahkan] untuk mengambil CCTV yang di depan gapura," jelas Irfan, saat bersaksi di persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Menurut Irfan, saat itu Agus sempat bertanya kepadanya mengenai letak DVR dari kamera CCTV yang berada di depan gapura kompleks tersebut, sebelum akhirnya menyarankan Irfan untuk memeriksa keberadaan CCTV di pos satpam. "Pak Agus sempat bilang, 'Kamu tahu enggak DVR-nya di mana?'. Saya bilang, 'Tidak tahu'. Pak Agus bilang, 'Kayaknya ada di pos satpam, nanti kamu cek'," akunya.

Menurut Irfan, setelah percakapan itu, ia dan Agus segera berjalan menuju kediaman Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, yang letaknya bersebelahan dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ditunjuk juga CCTV yang ada di rumah Pak Ridwan. Sebelumnya, Pak Agus menanyakan, 'Ini tahu enggak, rumah siapa?'. Saya jawab, 'Rumah Bang Ridwan'. (Agus bilang), 'Ya sudah, ini juga, jangan lupa diambil DVR-nya'," kata Irfan, dalam persidangan.

Irfan mengaku, baru mengetahui bahwa rumah itu merupakan kediaman Ridwan Soplanit, setelah ia menghadiri TKP setelah terjadinya peristiwa penembakan, pada Jumat (8/7).

Setelah menyampaikan sejumlah arahan itu, Agus sempat mengingatkan Irfan untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV yang sebelumnya ia rujuk. Menurut Irfan, hal itu diucapkan Agus sebelum mereka berpisah pada hari itu.

"Sebelum kami berpisah, Pak Agus sempat bilang, 'Jangan lupa kamu cek yang di pos satpam ya, habis itu kamu amankan'. Pak Agus bilang seperti itu. Setelah itu, kami berpisah, saya berjalan ke pos satpam untuk mengecek, benar enggak CCTV itu DVR-nya ada di pos satpam," ungkap Irfan.

Dalam pengecekan tersebut, Irfan akhirnya dapat memastikan bahwa DVR dari CCTV yang dimaksudnya benar berada di pos satpam kompleks. Hal itu ia ketahui, karena ia mencocokkan tangkapan kamera dari salah satu kanal di monitor, dengan letak kamera CCTV yang mengarah persis ke rumah Nomor 46, yang merupakan kediaman Ferdy Sambo.

Setelah memeriksa DVR CCTV di pos satpam, Irfan segera menuju ke kediaman Ridwan Soplanit, untuk bertemu dengan mantan Kasat Reskrim itu dan menyampaikan bahwa ia mendapatkan arahan untuk mengganti DVR CCTV yang ada di kediamannya. Usai mengajukan izin tersebut, Irfan pun langsung bertolak keluar dari Kompleks Polri Duren Tiga.

Adapun, pada hari ini, Kamis (15/12), Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Baik dirinya, maupun kedua terdakwa itu didakwakan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan empat anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, serta Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Mereka didakwakan atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

86