Home Hukum LEHI Tunggu Undangan Menkopolhukam untuk Bahas Pembenahan Peradilan

LEHI Tunggu Undangan Menkopolhukam untuk Bahas Pembenahan Peradilan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia (LEHI), Laksanto Utomo, mengatakan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, belum menggagendakan pertemuan untuk membahas pembenahan sengkarut peradilan.

Laksanto dalam diskusi bertajuk “Pembenahan Lembaga Peradilan Sebuah Solusi di Tengah Ketidakpastian Penegakan Hukum di Indonesia” di Jakarta, Rabu petang (14/12), mengatakan, pada

Senin (5/12), Menkopolhukam agar segera mengumpulkan ahli hukum untuk membenahi peradilan. “Lembaga Eksaminasi Hukum Indonesia ini, bersama Prof. Gayus, beberapa waktu yang lalu kita telah diterima oleh Menkopolhukam,” katanya.

Menurutnya, Menkopolhukam akan mengumpulkan para ahli hukum untuk menindaklanjuti masukan atau usul dari LEHI dalam membenahi sengkarut lembaga peradilan.

“Masukan-masukan LEHI sangat konstruktif dan dalam waktu dekat [Menkopolhukam] akan mengundang beberapa ahli,” katanya.

Laksanto menjelaskan, untuk mematangkan masukan yang akan disampaikan kepada Menkopolhukam, pihanya terus melakukan berbagai diskusi dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum. “Untuk itulah kita mengadakan diskusi,” katanya.

Dewan Pembina LEHI, Prof. Dr. Gayus Lumbuun, menambahkan, hingga petang tadi, pihaknya belum menerima undangan pertemuan dari Menkopolhukam untuk membahas soal bagaimana menyelesaikan sengkarut lembaga peradilan.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan, akan segera mengundang sejumlah pakar hukum, termasuk dari LEHI untuk membahas bagaimana menata lembaga peradian agar tidak terjadi lagi hakim, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA) yang melakukan jual-beli perkara.

“Sampai hari ini, sudah 10 hari kira-kira, sudah 2 minggu bahwa kita masih menunggu. [Menkopolhukam] mengumpulkan para pakar ini untuk menyatukan pendapat,” kata Gayus.

121