Banjarbaru, Gatra.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam koalisi LSM Kalsel mendatangi kantor PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) di Jalan Garuda, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (14/12) pagi.
Massa yang dikoordinir Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP), Aliansyah meminta perusahaan yang bergerak di bidang peternakan itu untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan milik Chandra Ghozali yang diduga dicaplok PT JCI.
Massa terlihat membentangkan spanduk berukuran besar yang berisikan tulisan agar PT JCI segera menyelesaikan dugaan pencaplokan tanah milik Chandra Ghozali yang berlokasi di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
"PT JCI harus segera menyelesaikan persoalan dugaan pencaplokan lahan ini. Jangan sampai alasan investasi, perusahan semena - mena merebut lahan milik rakyat," ujar tokoh LSM yang getol menyuarakan aspirasi rakyat Kalsel hingga ke Kantor Komisi Anti Korupsi (KPK), kepada wartawan usai berdialog dengan salahsatu petinggi perusahaan tersebut, Rabu (14/12).
Koalisi yang ikut tergabung diantaranya Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Bahrudin, Ketua Barisan Anak Muda Anti Korupsi (Banyak) Kalsel Faisal Rizki, Ketua Gerakan Independen Pemantau Anti Korupsi (Gipak) Humaidi Fardani, Ketua Kelompok Suara Hati Nurani Masyarakat Kalsel, Rahmatillah dan Ketua Aliansi Gerakan Anti Korupsi (Agak) Albani.
Aliansyah menyebut, tak cuma diduga mencaplok lahan, PT JCI juga telah memanfaatkan lahan tersebut untuk memperluas jaringan usahanya dengan membangun tiga kandang ayam berukuran "jumbo" tanpa seizin pemilik lahan.
Tak hanya menuntut PT JCI segera menyelesaikan dugaan pencaplokan lahan, massa juga meminta agar niat perusahaan berinvestasi di Kalsel harus benar - benar diluruskan, tidak hanya mencari keuntungan semata namun juga harus membuat kehidupan masyarakat lebih sejahtera.
Dalam berinvestasi, tegas Aliansyah, perusahaan jangan semena - mena melakukan pencaplokan lahan milik rakyat.
"PT JCI harus segera menyelesaikan persoalan dugaan penyerobotan lahan ini. Jangan sampai alasan investasi, perusahan semena - mena mencaplok lahan milik rakyat," ujarnya.
Human Resources Development (HRD) PT JCI, Jumadi kepada wartawan mengungkapkan, tidak benar kalau PT JCI telah mencaplok lahan warga karena lahan itu telah mereka beli secara sah.
"Penguasaan lahan oleh perusahaan dasarnya adalah pembelian dengan masyarakat yang punya lahan. Itu merupakan lahan eks tebu. Info dari yang punya sendiri, sertifikat itu kadang tertukar kesana kemari karena diagunkan di bank," jelasnya.
Dia menyampaikan, perusahaan telah berusaha meminta peta bidang tanah ke BPN Tanah Laut dan BPN Kanwil Kalsel.
"Namun bidang itu tidak ada. Akhirnya kita dapat plottingan dari eks tebu itu dengan nomor - nomor SHM. Kita plottingkan sertifikat yang ada, ternyata ada beberapa yang tidak cocok. Salahsatunya 179 itu atas nama Jumriansyah," jelasnya.
Jumadi menyebut, perusahaan telah umumkan kepada publik pada tahun 2019 siapa yang pegang sertifikat 179.
"Kami akan tukar, karena masuk pagar kami, ploting kami. Tahun 2021datang lah Hernadi yang menyatakan lahan itu milik dia. Kita merasa punya hak atas tanah itu karena kita beli, jadi kami tidak mencaplok, tidak mengambil. Kita ada AJB nya walaupun 179 itu belum ada," tegasnya.
Dia memaparkan, luas lahan yang disebut telah dicaplok itu luasnya 1,5 hektar dan dibeli PT JCI dengan harga Rp11 ribu/meter.
Jumadi sepakat dengan apa yang diharapkan ketua LSM bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Perusahaan selalu punya itikad baik, harus memakmurkan masyarakat sekitar," ujarnya.