Pati, Gatra.com – Korban dugaan kasus pemerasan yang dilakukan wartawan bodrek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, satu persatu bermunculan. Buntut dicokoknya wartawan gadungan saat memeras SPBU Tlogowungu, Kamis (8/12) malam.
Kuasa Hukum Korban, Nimerodi Gulo mengatakan, ada dua SPBU yang menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan pria berinisial A dan J. Total kerugian yang diakibatkan kasus ini mencapai puluhan juta rupiah.
“Hari ini kita melaporkan tindak pemerasan lagi, yang mana korbannya ada inisial Y dan K dari SPBU Sukolilo dan Jakenan. Korban mengalami hal yang sama. Kerugian puluhan juta rupiah,” jelasnya saat mengadu di Mapolresta Pati, Rabu (14/12) siang.
Meski mengalami kasus dan terlapor yang sama, Gulo berharap laporan ini dapat ditangani secara terpisah oleh pihak kepolisian. Modusnya sendiri, dikatakannya kurang lebih sama, yakni mengancam korban bakal memberitakan jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Dicari-cari kesalahan (yang tidak terbukti), intinya pemerasan. Kalau tidak mau (memberikan uang) ditayangkan di koran (media sosial),” jelasnya.
Gulo berharap, agar pihak kepolisian segera menuntaskan dugaan kasus tersebut. Sehingga tidak ada orang lain yang menjadi korban pemerasan para wartawan gadungan.
“Kita desak pihak kepolisian, karena ini bukan rahasi lagi, ini pengetahuan umum jika pemerasan ini terjadi berulang kali, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada korban yang lain. Ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga harus cepat ditanggapi terlalu lama,” terangnya.
Gulo menilai, apa yang dilakukan oleh A dan J bukanlah kerja jurnalistik dan murni tindak pemerasan. Terlebih kedua orang tersebut, tidak tercantum di Dewan Pers.
“Ini bukan pers, sekalipun ada wartawan sah tidak ada kewenangan dari wartawan untuk meminta uang, tidak ada. Wartawan adanya mencari informasi dan mendapatkan informasi. Diluar itu, kalau ada pemerasan masuknya tindak pidana. Apalagi diduga keras, yang bersangkutan ini bukan wartawan beneran (wartawan abal-abal) setelah dicek di pusat (Dewan Pers), ternyata tidak terdaftar," bebernya.
Ia menegaskan, kedua wartawan gadungan ini terancam terjerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.
“Kita tunggu (proses dari polisi) kira-kira pasal mana nanti yang cocok. Karena dia datang dengan meminta uang dengan menakut-nakuti orang, mengancam membuat berita di Koran itu adalah sebuah kejahatan. Barang bukti sejumlah uang sudah disita, nanti yang dua (korban) ini menyusul ada bukti CCTV, saksi ada semua,” ungkapnya.
Pengawas SPBU Sukolilo, Kisna Frimawan mengatakan, wartawan bodrek datang ke SPBU pada tanggal 11 November 2022, saat itu mereka mengancam memberitakan soal surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk alat mesin pertanian (Alsintan).
Uniknya, wartawan bodrek itu memaksa pihak SPBU untuk menunjukkan surat rekomendasi asli. Dimana surat rekomendasi asli itu dibawa oleh pemilik (petani) dan SPBU hanya memiliki salinannya saja.
“Ancaman bakal merilis berita. Pertama itu mintanya Rp1 juta di SPBU. Kedua di rumah saya Rp 10 juta pada tanggal 28 November 2022,” terangnya.