Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus pemalsuan dokumen yang menyeret AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Kedua tersangka yakni Emylia Said (ES) dan Hermansyah (H) kabur ke luar negeri.
"Sudah kita bikin red notice (untuk ke dua tersangka)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu, (14/12).
Dicky mengatakan kendala penangkapan kedua tersangka karena telah kabur ke luar negeri. Harapannya, kedua tersangka bisa segera ditangkap dengan penerbitan red notice tersebut.
Baca Juga: Polri Limpahkan Kasus AKBP Bambang Kayun Ke KPK
"Dengan adanya red notice kan berarti sudah kita kirimkan, berarti yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirtipidum Bareskrim Polri itu.
Dicky mengatakan kasus ini dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 2015 lalu. Pelaporan terkait pemalsuan dokumen dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, sehingga terjadi peralihan saham.
Berdasarkan keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dari kedua tersangka. Dicky belum bisa membeberkan detail peran Bambang Kayun dalam kasus pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun
Sebab, belum menangkap kedua tersangka. Dittipidum Bareskrim Polri juga belum pernah memeriksa Bambang. Peran Bambang dapat ditanyakan ke lembaga Antirasuah.
"Fakta-faktanya memang ada kasus pemalsuan dokumen, sehingga terjadi peralihan saham kan begitu. Menurut rilis KPK itu kan ada keterkaitan dengan AKBP Bambang Kayun yang menerima suap," jelas Dicky.
Kasus pemalsuan dokumen perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus suap Bambang Kayun ditangani KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi AKBP Bambang Sempat Ditangani Bareskrim Polri
"Nanti kalau misal tersangka itu tertangkap memang ada terkait Bambang Kayun kita akan dalami. Sejauh ini pemalsuan dokumen saja dengan tersangkanya (H dan ES)," tutur Dicky.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.