Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim memutuskan agar pemeriksaan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dilaksanakan secara tertutup. Adapun, keputusan itu dilandasi alasan keamanan umum, karena berkenaan dengan keterangan terkait sidik jari.
Salah satu saksi ahli yang akan menjalani persidangan secara tertutup adalah Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia. Keahlian Fira dalam bidang pemeriksaan DNA membuat kesaksiannya memiliki potensi untuk disalahgunakan untuk kejahatan.
"Khusus untuk keterangan Fira, sidang akan kami nyatakan tertutup, karena berkaitan dengan keamanan umum, di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada awal persidangan, Rabu (14/12).
Interupsi JPU
Namun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pernyataan lanjutan, yang memohon agar sejumlah saksi lainnya dapat diperiksa secara tertutup. Dua di antaranya adalah seorang saksi ahli Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri Irfan dan satu orang saksi fakta Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Saksi Olah TKP 12 Agustus 2022 Sirajul Umam.
"Izin, Bapak, karena Ahli Ibu Fira itu dalam melakukan olahnya ini untuk memberikan (pengolahan) itu dibantu oleh Irfan sama Sirajul Umam," interupsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai Hakim Ketua memutuskan penetapan jalannya proses persidangan itu.
Interupsi JPU itu beretujuan agar pemeriksaan atas kedua saksi tersebut juga dilakukan secara tertutup. Mengingat, keduanya ikut terlibat dalam membantu Saksi Ahli Fira dalam kegiatan olah TKP dan berpotensi memberikan keterangan yang juga bahaya untuk dibuka secara luas.
Tidak hanya ketiganya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan agar saksi ahli Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Heri Priyanto juga dapat dilaksanakan secara tertutup. Sebab, kesaksian yang kelak dibawakan Hery di persidangan nanti dinilai akan berpengaruh terhadap masyarakat.
"Saya juga sebagai ahli di obstruction of justice (perintangan penyidikan), di pengadilan, sehingga faktor-faktor nanti yang kami jelaskan juga akan berpengaruh terhadap masyarakat, Yang Mulia, karena akan dibawakan bukti digital," ujar Heri Priyanto, ketika diminta Hakim Ketua untuk menjelaskan urgensi atas keahliannya.
Atas alasan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan agar pemeriksaan terhadap empat saksi ahli itu dilaksanakan secara tertutup, pada sesi persidangan berikutnya. Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan agar pemeriksaan ahli secara terbuka dalam persidangan hari ini, Rabu (14/12), akan dilakukan pada dua orang saksi lainnya, yakni Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto dan Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat.
Adapun, persidangan tersebut dilakukan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya antara lain, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Bharada E, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pascapenembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore silam.
Atas keterlibatan mereka dakam peristiwa itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).