Mataram, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab Saudi di wilayah Jakarta dengan berinisial IS.
”Tim dari Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dugaan TPPO terhadap anak dengan mengamankan tersangka pada 29 November 2022, “ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Selasa (13/12)
Didampingi Direktur Reserse Krimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Artanto menambahkan, pelaku yang selalu berpindah tempat akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta.
”Waktu ditangkap berhasil diamankan sebanyak 32 paspor, kebanyakan saudara kita, Sukabumi, Madura, Sulawesi.” ungkapnya
Direktur Res-Krimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Risiawan menambahkan, bahwa pengungkapan terhadap kasus TPPO dengan korban berinisial B (14) warga Dompu, yang dipekerjakan di Arab Saudi setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
”Korban berinisial B lulusan sekolah dasar (SD) dan sempat kerja 5 bulan di Arab Suadi,” terangnya.
Disebutkannya, bahwa selama bekerja, korban mengalami kekerasan fisik seperti di siram air panas dipukul dan hampir kena kekerasan seksual.
Dikatakan Teddy, bahwa korban diberangkat pada bulan Januari 2022 oleh pelaku saat usianya 14 tahun, namun identitasnya dipalsukan lahir 1997,” ucapnya.
Menurutnya, bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal korban mengeluh ke orang tuanya yang kemudian menghubungi BP3MI dan dilaporkan ke polisi, dari hasil penelusuran oleh pihak Kemenlu dan Konsulat di Jeddah, akhirnya polisi dan konsulat berhasil menemukan korban dan tiba di Indonesia pada September 2022.
Dimana terungkap bahwa peran pelaku dalam kasus ini adalah sebagai pencari calon pekerja migran setelah mendapatkan pesanan dari seorang mitra kerjanya di Arab Saudi berinisial MDM dengan imbalan Rp 55 juta per orang, kemudian menyebarkan agen di beberapa wilayah.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IS, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui kalau korban dipalsukan identitasnya. ”Saya tidak tau, saya dapat dari sponsor atas nama SL,” ucapnya singkat.
Saat ini. sponsor atas nama SL tersebut sedang bekerja di Arab Saudi. Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polda NTB dan dijerat dengan UU TPPO.