Kota Bima, Gatra.com - Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berhasil mengungkap 76 kasus narkoba sepanjang tahun 2022. Pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota, kata Kasat Narkoba AKP Tamrin, mesti terus dilakukan.
Dari 76 kasus narkoba tersebut, 74 kasus merupakan kasus narkotika dan 2 kasus lainnya merupakan kasus obat-obatan terlarang. Kasus yang sudah selesai tahap dua sebanyak 54 kasus. Sementara 22 kasus masih proses penyidikan.
“Bahkan kami berhasil mengungkap bandar besar narkoba di wilayah Bima Kota dengan barang bukti senilai 1 kilogram lebih. Dari puluhan kasus tersebut, ada 96 orang berstatus tersangka. Rincinya, 84 orang pria dan 12 orang perempuan,” ujar Tamrin, Selasa (13/12).
Aparat setempat, sambung Tamrin, tidak akan berhenti untuk menuntaskan kasus narkoba, yang membahayakan generasi penerus bangsa.
Berdasarkan data Polres Bima Kota, dari puluhan kasus yang diungkap, terdiri atas 1,1 ribu gram sabu; 26,05 gram ganja kering; dan 1397 butir obat terlarang jenis tramadol, berhasil disita sebagai barang bukti.