Palembang, Gatra.com - Warga Kertapati Palembang, Agusrianto (34), tak berkutik saat ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang usai rumahnya digeledah. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 11 paket sabu-sabu miliknya.
Kepada Gatra.com, Selasa (13/12) Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry menceritakan kronologis penangkapan itu. Pada hari Senin (5/12) pukul 19.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi ada penjual sabu-sabu di kawasan Kertapati dari masyarakat.
"Saat itu juga saya turunkan anggota untuk melakukan penelusuran. Lalu pelaku kita sergap saat berada di depan rumah," kata dia. Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Ditemukanlah barang bukti 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 6,06 gram. 5 lembar plastik klip bening, 1 buah pipet skop yang ditemukan di dalam tutup sebuah wadah air minum. Tersangka mengakui bahwa barang-barang ini miliknya," jelas Mario.
Atas perbuatannya, menurut Kompol Mario, tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.