Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menunjukkan barang bukti berupa foto, dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam persidangan Selasa (13/12).
Adapun, foto tersebut menangkap momen di mana Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi memberikannya uang sebesar Rp1 miliar dan sebuah ponsel kepada Bharada E, pada Minggu (10/7) silam, atau beberapa hari pascapenembakan Brigadir J, pada Jumat (8/7).
Bharada E mengklaim, bagian kaki Ferdy Sambo dan tangan Putri Candrawathi ikut terpotret dalam foto tersebut. Tak hanya itu, ia menyatakan bahwa foto itu juga memuat keberadaan kotak ponsel yang Sambo berikan padanya.
"Ya, (Foto itu menunjukkan kalau saya dijanjikan uang dan ponsel). Itu ada kotak handphone-nya, Yang Mulia. Sama ada kartu juga," ujar Bharada E, dalam persidangan, Selasa (13/12), setelah ia memberikan sejumlah bukti foto yang telah dicetaknya, kepada majelis hakim.
Adapun, kartu yang Bharada E maksudkan adalah SIM Card. Di mana, Bharada E mengaku diminta untuk mengganti nomor ponselnya pascapenembakan itu terjadi.
Bharada E mengaku, foto itu diambilnya ketika ia tengah berkirim pesan dengan tunangannya. Pengambilan foto itu pun pada mulanya Bharada E tujukan untuk memberi tahu sang kekasih bahwa ia sedang bersama dua atasannya.
"Jadi pada saat itu Yang Mulia, kalau tidak salah saya chattingan sama tunangan saya. Saya kirim foto saya bilang lagi bersama Bapak dan Ibu," ujarnya.
Bharada E pun mengatakan bahwa seusai pertemuan itu, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih padanya, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang juga diminta menghadap pada saat itu.
"Kami turun, kami melewati Ibu. Ibu sampaikan terima kasih, Yang Mulia, ke kami bertiga," ungkap Bharada E.
Adapun, foto bukti itu sebelumnya telah ditunjukkan tim kuasa hukum Bharada E dalam persidangan Senin (12/12) kemarin. Saat itu, Ronny mengatakan bahwa foto itu diperolehnya dari ponsel Bharada E yang tidak disita dan justru dikembalikan kepada orang tua Bharada E.
"Ada foto HP dari Richard Eliezer, tanggal 10 (Juli 2022) jam 23.30. HP ini tidak disita tetapi dikembalikan kepada orang tua Richard Eliezer di Mako Brimob," ungkap Ronny dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Melihat pengajuan bukti itu, majelis hakim pun meminta Ronny untuk menghadirkan kembali bukti tersebut dalam bentuk tercetak, pada persidangan Selasa (13/12) ini. Pasalnya, dalam persidangan hari ini, bukti itu baru dapat Ronny hadirkan pada ponselnya.