Home Nasional Wagub Bali, Kemenkumham, dan Sandiaga Angkat Bicara soal Pasal Perzinaan di KUHP

Wagub Bali, Kemenkumham, dan Sandiaga Angkat Bicara soal Pasal Perzinaan di KUHP

Jakarta, Gatra.com - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Anggota Tim Sosialisasi RKHUP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries angkat bicara mengenai Pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof. Tjokorda menjelaskan, sebelum pengesahan KUHP pada 6 Desember lalu, angka jumlah wisatawan yang datang ke Bali sekitar 10 hingga 11 ribu. Usai ditetapkannya KUHP, jumlahnya meningkat menjadi 12.400 per tanggal 11 Desember.

Baca Juga: Penjelasan Wamenkumham Maksud Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru

“Jangan viralkan berita yang belum tentu benar,” tegas Prof. Tjokorda di Weekly Brief with Sandi Uno di kanal YouTube Kemenparekraf, Senin (12/12).

Sementara itu, Albert Aries menyatakan tidak ada penggerebekan untuk turis yang melakukan perzinaan oleh kepolisian.

“Karena penggerebekan itu merupakan suatu upaya paksa dalam hal adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana. Artinya kembali lagi, tidak ada proses hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang bersangkutan yang berhak untuk mengadu,” tegas Albert.

Dalam menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan bahwa pihaknya akan menyosialisasi hal tersebut karena informasi yang beredar di media massa banyak yang mengandung misinformasi.

Baca Juga: KPAI: Pezinah Termasuk Homoseksual Harus Dipidana

“Apa yang disampaikan per hari ini belum ada pembatalan dari segi wisatawan maupun penerbangan, semuanya masih on-track dan justru bertumbuh,” lanjut Sandiaga dalam cara Gatra Awards 2022 di The Energy Building, SCBD, Jakarta Selatan, Senin malam.

Sandiaga menyatakan ada jaminan dan keyakinan dari pemerintah, baik Kemenkumham maupun Kemenparekraf bahwa ranah pribadi dari wisatawan akan dilindungi dan kekhawatiran akan penggerebekan tidak akan terjadi.

148