Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons amarah Bupati Meranti Muhammad Adil yang menuding pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai setan dan iblis.
“Soal bagi hasil dan segala macam itu, kan diatur dalam undang-undang dan saya kira begitu keputusan itu sudah menjadi Undang-Undang itu harus ditaati,” kata Doli di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Senin (12/12).
Doli menyatakan jika kurang berkenan atau merasa pembagian hasil daerah kurang berasa optimal harus berjuang lagi melalui perubahan Undang-undang.
“Kedua, Bupati/Kepala Daerah/Menteri/semua anggota DPR itu kan pejabat publik yang juga saya kira harus menunjukkan etika jabatannya. Nggak bisa juga sembarangan, toh kalau dia maki-maki nggak akan ada perubahan,” jelasnya.
Doli menuturkan perubahan dana bagi hasil terdapat di Undang-undang, sehingga jika ingin memaki siapapun juga akan menimbulkan masalah baru.
“Orang bisa marah yang kalau disebut seperti tadi itu. Kalau orang marah, ada yang menuntut secara hukum, itu kan bisa membahayakan dirinya,” tegasnya.
Menurutnya,, pejabat memiliki kode etik, dimana kepala daerah diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang tidak boleh melawan pemerintah pusat.
“Saya kira kalau yang bersangkutan, yang disebut nggak ada masalah sih nggak apa-apa. Tapi kalau misalnya nanti bermasalah, itu nanti akan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Doli menyampaikan Bupati Muhammad Adil harus meminta maaf, meski demikian tetap harus diproses dan tindak lanjut alias respon Menteri Keuangan seperti apa.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menumpahkan kekesalannya saat bertemu dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Afirman.
Adil merasa kesal karena dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti semakin minim besarannya, padahal produksi minyak Meranti terus meninggi di tengah melonjaknya harga minyak dunia dan naiknya nilai tukar dolar AS.