Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim polri menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabyte Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Tahun 2015-2018. Fulus yang disita mencapai Rp5 miliar.
"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang atau jasa GPON, penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp5.871.302.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Senin, (12/12).
Uang miliaran rupiah ini disita dari dua tersangka. Kedua tersangka itu ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan nantan Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto.
Kedua tersangka telah ditahan. Christman ditahan sejak Senin, (28/11). Sedangkan Ario ditahan sejak Jumat, (9/12). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada pihak terkait.
"Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal terkait TPPU.
Kasus ini diselidiki berbekal laporan polisi (LP) tipe A dengan nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021. Dittipidkor Bareskrim Polri menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan pada (8/2/2021).