Jakarta, Gatra.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memperingatkan Putri Candrawathi mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim menilai, langkah Putri untuk meminta Ricky Rizal dan Brigadir J membuat rekening bank guna menyimpan kas operasional rumah tangganya berpotensi masuk dalam ranah pencucian uang.
“Memang benar itu untuk kebutuhan Saudara. Namun, dengan menempatkan uang milik Saudara ke rekening mereka, itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang,” kata Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi, yang bersaksi dalam persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Mendengar pernyataan itu, Putri pun menegaskan bahwa pembuatan rekening bank atas nama Ricky Rizal dan Brigadir J adalah untuk memudahkan transaksi dalam ranah operasional rumah tangga Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Tak terkecuali dalam pembayaran sekolah anak Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
“Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja,” ucap Putri.
Ia juga mengaku tak memiliki maksud khusus terkait dengan pemindahan uang dari rekening Brigadir J ke rekening Ricky Rizal, yang terjadi pada Senin (11/7), atau beberapa hari setelah Brigadir J tewas pada Jumat (8/7) silam. Adapun, pada hari itu, telah tercatat sebanyak dua kali transaksi dari rekening bank Brigadir J ke rekening bank Ricky, yang masing-masingnya berjumlah sebesar Rp100 juta.
Tak hanya itu, Putri juga menepis kecurigaan hakim yang menduga bahwa uang tersebut merupakan imbalan yang diberikan Sambo dan Putri pascapenembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Bukan, Yang Mulia," tepis Putri, dalam persidangan.
Seperti diketahui, sebelumnya Putri menjelaskan ke hadapan majelis hakim bahwa ia memang meminta Brigadir J dan Ricky Rizal untuk membuat rekening bank atas nama mereka, guna memudahkan transaksi keduanya dalam menjalankan kas operasional rumah tangga Ferdy Sambo.
Putri mengaku, kegiatan bertransaksi kerap kali sulit dilakukan apabila ajudan yang mengelola kas operasional harus menggunakan rekening atas nama Putri Candrawathi, karena transaksi tersebut tak dilakukan oleh pihak yang identitasnya sesuai dengan identitas pada rekening bank.
Adapun, isu mengenai TPPU ini juga pernah hakim bawakan dalam persidangan Senin (5/12) silam. Saat itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mencecar Ricky mengenai transaksi dari rekening korban ke rekeningnya, pascakematian Brigadir J. Saat itu, ia menanyai Ricky mengenai pengetahuannya atas pasal pencucian uang.