Home Nasional Panggil Perwakilan PBB Usai Singgung KUHP, Kemenlu Sebut Alasannya

Panggil Perwakilan PBB Usai Singgung KUHP, Kemenlu Sebut Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia, Senin (12/12). Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa hal ini diperlukan sebagai bentuk diplomasi. Pemanggilan ini terkait dengan adanya respons PBB terhadap pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ini merupakan tata hubungan diplomasi. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid di Jakarta, Senin (12/12).

Sebelumnya, PBB memberikan kritik atas disahkannya KUHP baru sebab dianggap akan melanggar kebebasan berdemokrasi. Dalam laman resminya (indonesia.un.org), pada Kamis (8/12) lalu PBB menyatakan bahwa KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). Hal ini termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Selain itu, beberapa hal yang menjadi perhatian PBB adalah adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas, termasuk perempuan, anak, serta penganut agama tertentu. Selain itu, PBB menilai bahwa risiko kriminalisasi terhadap kerja-kerja pers juga turut menjadi perhatian.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenlu turut mengundang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej untuk menjelaskan pandangannya terkait pasal itu.

"Alasan mengundang Wamenkumham untuk menyampaikan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang belum terjawab. Patut bagi perwakilan asing PBB untuk tidak secara terburu-buru berpendapat sebelum mendapatkan informasi yang cukup jelas," ujar Teuku.

Ia menyebutkan bahwa pertemuan Perwakilan PBB dengan Kemenlu menjadi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan pandangan dan memberikan penjelasan terkait KUHP. Selain itu, informasi yang lebih jelas bisa dijawab sebab turut melibatkan pihak yang merumuskannya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada rapat  tingkat I yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada Kamis (24/11) lalu, menyepakati bahwa RKUHP akan dibawa ke rapat paripurna tingkat II dan disahkan, Selasa (6/12). Meskipun mengandung sederet pasal yant dianggap bermasalah dan dikritik berbagai kalangan, dalam UU KUHP yang akhirnya disahkan, terdapat 37 Bab dan 627 pasal. Adapun beberapa pasal kontroversial yang ditentang publik antara lain Pasal 218 terkait Penghinaan terhadap Presiden; Pasal 263 mengenai berita bohong; Pasal 240 hingga 241 mengenai penghinaan lembaga negara; serta Pasal 411 tentang perzinaan.

159