Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi menanggapi permohonan Kuasa Hukum Bharada E agar kliennya dapat bersaksi secara daring pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, besok, Selasa (13/12). Ia pun mempertanyakan urgensi dan dasar hukum yang melandasi pihak Bharada E mengajukan permohonan tersebut.
"Itu kan haknya mereka untuk mengajukan permohonan, tetapi kan pertanyaannya ada beberapa. Apa kepentingannya? Dasar hukumnya apa?" ujar Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, ketika ditemui awak media, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Arman pun mengatakan bahwa urgensi atas pengajuan permohonan tersebut perlu digali lebih lanjut. Terlebih, Bharada E terus didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses persidangan berjalan.
"Kan selama ini juga, apakah Richard terintimidasi? Itu kan harus ditanya juga. Apa urgensinya untuk daring? Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi?" ucap Arman, dalam kesempatan tersebut.
"Kan sudah dilindungi oleh LPSK. kita sama-sama lihat loh, LPSK itu kayak satu rombongan datang. Apakah enggak percaya sama LPSK? Percaya saja sama LPSK yang melindungi. Ada hakim, ada jaksa," lanjut Arman.
Adapun, pada awal persidangan hari ini, Senin (12/12), Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar kliennya dapat diperiksa secara daring, ketika bersaksi dalam persidangan Sambo dan Putri, pada Selasa (13/12) besok.
"Kami mohon ketika Richard Eliezer saat jadi saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan daring, dan kami ajukan surat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Kendati demikian, Ronny tak menjelaskan secara detail alasan mengapa pihaknya mengajukan permohonan tersebut ke muka persidangan. Ronny hanya menyatakan, hal itu berkaitan dengan status Bharada E sebagai justice collaborator yang terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).