Lubuk Linggau, Gatra.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau berhasil mengamankan satu orang pengunjung perempuan yang kedapatan membawa kristal putih diduga narkoba pada Sabtu (10/12/2022).
Pengunjung berinisial RS (30) tersebut mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, mengatakan, kronologis awal yakni petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar menerima pengunjung perempuan tersebut yang membawa bayi.
"Selain itu juga membawa barang bawaan antara lain makanan, air mineral, buah-buahan dan popok bayi yang sudah terpakai. Ketika petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut, ditemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram," ujarnya Senin (12/12/2022).
Kristal putih tersebut disembunyikan dalam popok bayi yang sudah terpakai. Bahkan popok tersebut disatukan dengan barang bawaan oleh pengunjung tersebut.
"Barang Bukti dan pengunjung RS telah diserahkan oleh pihak lapas kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau, sedangkan WBP inisal R sudah diperiksa petugas Lapas," terangnya.
Bambang menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memperketat lalu lintas keluar masuk orang dan barang, sehingga barang-barang terlarang tidak dapat masuk ke dalam Lapas.
"Kita mengapresiasi upaya sigap petugas yang bisa jeli memeriksa pengunjung Lapas. Maka itu kita selalu minta jajaran lapas atau rutan untuk berantas peredaran gelap narkotika, HP illegal, dengan lakukan deteksi dini serta sinergi dengan aparat penegak hukum," tutupnya.